Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru menerima satu partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
"Baru satu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendaftar dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Padang Panjang," kata Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Rabu.
Pendaftaran parpol merupakan salah satu persyaratan bisa ikut serta bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan 2019.
Untuk pendaftaran sudah mulai pada 3 sampai 16 Oktober 2017, sedangkan verifikasi administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017.
Setelah melalui beberapa verifikasi, maka KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada 17 Februari 2018.
Pengurus parpol diimbau agar segera mendaftar dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan KPU supaya bisa ikut serta dalam pemilu 2019.
"Jika tidak mendaftar Parpol tidak bisa ikut pada pemilu 2019," sebutnya.
Ia juga meminta pengurus parpol agar tidak menunda pendaftaran ke KPU supaya jadwalnya tidak terlewati.
Saat pendaftaran, syarat minimal anggota Parpol sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah satu per seribu dari jumlah penduduk. (*)
Berita Terkait
Keren! UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang sebagai Memory of the World Asia Pacific
Kamis, 9 Mei 2024 1:32 Wib
Pemkot Padang gandeng Blue Bird wujudkan transportasi berbasis listrik
Rabu, 8 Mei 2024 20:18 Wib
Pemkot Padang serahkan dana hibah untuk Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib
Pemkot Padang perbaiki tiga ruas jalan dengan DBH dan DAK
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib
Empat siswa Padang Panjang ikuti seleksi Paskibra tingkat Sumbar
Rabu, 8 Mei 2024 17:34 Wib
Upaya kendalikan inflasi di Jambi
Rabu, 8 Mei 2024 15:44 Wib
Pasien KLB Diare bertambah di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:41 Wib
Edukasi pencegahan diare di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:33 Wib