Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mewajibkan bakal calon kepala daerah dari partai politik harus mendapatkan izin dari pimpinan partai pengusung tingkat pusat.
"Bakal calon wali kota yang akan mendaftar ke KPU terlebih dahulu mendapatkan restu dari pimpinan partai pengusung untuk menghindari permasalahan dikemudian hari," kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Senin.
Izin pimpinan partai pengusung dari tingkat pusat itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan gubernur dan wakilnya serta bupati dan wakilnya dan atau wali Kota dan wakilnya.
"Hal itu juga untuk menghindari komplen dari pihak lain yang merasa dirugikan dalam pencalonan Kepala Daerah," ujarnya.
Terkadang bakal calon kepala daerah yang hanya mendapatkan restu dari pimpinan partai di tingkat Kabupaten/kota sering menuai masalah.
"Terkadang ada yang mempermasalahkan kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota yang merestui bakal calon untuk mendaftar ke KPU," sebutnya.
Untuk mendaftarkan satu calon kepala daerah oleh partai politik pengusung ke KPU Padang Panjang, minimal harus memiliki perwakilannya di DPRD setempat empat kursi.
Sedangkan calon kepala daerah dari perseorangan yang teramat penting adalah membutuhkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat minimal sebanyak 3.575 lembar.
"Hal itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari perseorangan," sebutnya.
Jumlah dukungan itu merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2015. (*)
Berita Terkait
Peringati Hardiknas,Semen Padang serahkan bantuan perawatan dan perbaikan komputer untuk SMK
Jumat, 3 Mei 2024 13:25 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib