Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mewajibkan bakal calon kepala daerah dari partai politik harus mendapatkan izin dari pimpinan partai pengusung tingkat pusat.
"Bakal calon wali kota yang akan mendaftar ke KPU terlebih dahulu mendapatkan restu dari pimpinan partai pengusung untuk menghindari permasalahan dikemudian hari," kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Senin.
Izin pimpinan partai pengusung dari tingkat pusat itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan gubernur dan wakilnya serta bupati dan wakilnya dan atau wali Kota dan wakilnya.
"Hal itu juga untuk menghindari komplen dari pihak lain yang merasa dirugikan dalam pencalonan Kepala Daerah," ujarnya.
Terkadang bakal calon kepala daerah yang hanya mendapatkan restu dari pimpinan partai di tingkat Kabupaten/kota sering menuai masalah.
"Terkadang ada yang mempermasalahkan kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota yang merestui bakal calon untuk mendaftar ke KPU," sebutnya.
Untuk mendaftarkan satu calon kepala daerah oleh partai politik pengusung ke KPU Padang Panjang, minimal harus memiliki perwakilannya di DPRD setempat empat kursi.
Sedangkan calon kepala daerah dari perseorangan yang teramat penting adalah membutuhkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat minimal sebanyak 3.575 lembar.
"Hal itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari perseorangan," sebutnya.
Jumlah dukungan itu merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2015. (*)