Jakarta, (Antara Sumbar) - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meluncurkan aplikasi sistem pembayaran online (Simponi) untuk memfasilitasi izin praktik kedokteran secara dalam jaringan (daring) untuk surat tanda registrasi (STR) dan sertifikat kelaikan praktik kedokteran (CoG).
"Agar berjalan penerbitan izin yang transparan, memudahkan dan cepat," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dengan penerapan aplikasi Simponi lewat laman https://registrasi.kki.go.id/ itu membuat semua pembayaran untuk STR dan CoG harus dilakukan secara daring terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2017.
Bagi calon dokter atau yang memperpanjang izin praktik yang sebelumnya sudah membayar lewat sistem manual, kata dia, prizinannya tetap diproses atau tidak hangus. Hanya saja, setelah 21 Agustus sistem pembayaran manual secara perlahan ditiadakan.
Dengan sistem manual, kata dia, proses penerbitan izin praktik kedokteran tergolong lama dan kerap tersendat-sendat. Sementara dengan sistem daring sedikitnya selama tujuh hari akan keluar hasil pengajuan izin apakah lulus atau ditolak.
Menurut dia, kehadiran Simponi merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kendala penerbitan izin praktik dokter, dokter gigi dan spesialis.
Pada sistem lama, kata dia, berkas calon dokter/ pemerpanjang izin praktik kerap kurang lengkap persyaratannya tapi tetap diproses sembari melengkapi kelengkapan dokumen. Sedangkan dengan sistem baru, proses pemberian izin tidak akan berjalan jika dokumen tidak lengkap.
Singkat kata, Bambang mengatakan pada sistem manual cenderung membayar biaya permohonan izin praktik baru melengkapi dokumen perizinan. Hal itu berbeda dengan aplikasi Simponi yang menyaratkan kelengkapan dokumen baru membayar biaya penerbitan izin praktik dokter.
Perizinan praktik kedokteran, kata dia, sesuai landasan hukum yang berlaku. Bagi dokter wajib memiliki surat izin praktik atau jika tidak maka yang bersangkutan dilarang menjalankan praktik.
Jika ditemukan dokter tanpa izin berpraktik, kata dia, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi dan pasal pidana, termasuk bagi jajaran direksi dan fasilitas kesehatan yang mempekerjakan tenaga kesehatan dimaksud. Bagi fasilitas kesehatan terkait jika diketahui melakukan pelanggaran maka izin operasinya dapat dicabut. (*)
Berita Terkait
Dokter: Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi
Selasa, 30 April 2024 18:16 Wib
MK siagakan dokter bagi hakim selama PHPU Pileg
Jumat, 26 April 2024 18:48 Wib
Dokter beri tip kontrol diabetes hindari gangguan penglihatan mata
Kamis, 18 April 2024 18:54 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Dokter: Anak dengan spektrum autisme dapat didukung jadi orang hebat
Selasa, 2 April 2024 10:20 Wib
Dokter ingatkan pengidap diabetes tidak konsumsi kalori berlebih saat lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 19:31 Wib
Dokter imbau anak terdeteksi stunting lakukan terapi agar tetap cerdas
Sabtu, 30 Maret 2024 19:21 Wib
Dokter bantah isu penyakit TB yang diderita anak-anak tidak menular
Senin, 25 Maret 2024 9:05 Wib