Kasus Cerai Gugat Dominasi Perkara di Pengadilan Agama Lubukbasung

id palu hakim

Kasus Cerai Gugat Dominasi Perkara di Pengadilan Agama Lubukbasung

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kasus cerai gugat mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, semenjak Januari hingga 6 Juli 2017.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubukbasung, Firdaus didampingi Panitera Pengadilan Agam Lubukbasung, Suryati di Lubukbasung, Kamis, mengatakan dari 153 perkara yang diterima pada 2017, sebanyak 96 perkara merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Sedangkan talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 51 perkara, harta bersama tiga kasus dan lainnya.

"Pada tahun ini kita juga melakukan pengesahan nikah atau hisbat sebanyak sembilan kasus," katanya.

Ia menyebutkan kasus perceraian umumnya disebabkan adanya pihak ketiga baik dari pihak suami, istri, faktor ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga.

Sebelum putusan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian berupa nasihat-nasihat agar rujuk kembali.

Namun nasihat itu kebanyakan tidak diterima oleh kedua pasangan tersebut, sehingga perceraian itu tetap terjadi.

"Kita berupaya terus untuk memberikan nasihat agar rumah tangga mereka tetap rujuk," katanya.

Pada 2016, katanya, sebanyak 498 perkara asuk ke Pengadilan Agama.

Sementara yang selesai sebanyak 482 perkara dan sebanyak 193 diantaranya perkara cerai gugat, sebanyak 71 perkara cerai talak dan satu perkara hisbat.

Wilayah Pengadilan Agama Lubukbasung mencakup Kecamatan Lubukbasung, Ampeknagari, Tanjungmutiara dan Palembayan. (*)