Masyarakat Sawahlunto Butuh Regulasi Pemanfaatan Limbah Abu

id Limbah, Abu, PLTU Sijantang

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Masyarakat desa sekitar PLTU Sijantang Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar), membutuhkan regulasi khusus pemanfaatan limbah abu batu bara yang dihasilkan pembangkit listrik tersebut.

"Semula kami ingin mengembangkan kerajinan membuat batako ringan berbahan limbah tersebut, namun statusnya sebagai limbah B3 membutuhkan rangkaian izin khusus sehingga menyulitkan dan butuh biaya tinggi pengurusannya," kata Kepala Desa Kolok Nan Tuo, Supriadi Mukri, di Sawahlunto, Kamis.

Menurutnya, keinginan masyarakat desa itu sudah ia sampaikan ke pihak manajemen PLTU serta pihak terkait lainnya dan salah satu poin kesepakatan yang ditawarkan pihaknya adalah menyediakan lahan untuk pembangunan pabrik batako tersebut.

Sementara dari pihak PLTU Sijantang, lanjutnya, pihaknya meminta untuk dilakukan uji mutu bahan limbah abu serta pengurusan sertifikasinya untuk diakui sebagai bahan bangunan yang memenuhi aspek legal formal serta spesifikasi teknisnya.

"Sehingga hasil produksi tersebut bisa digunakan secara umum baik dalam pembangunan infrastruktur milik pemerintah serta kebutuhan bahan bangunan pengganti batu bata atau bahan lainnya yang sudah diakui," kata dia.

Masyarakat berharap, permasalahan tumpukan limbah abu batu bara tersebut pada hakikatnya sudah melewati ambang batas sehingga jika tidak segera dicarikan solusinya maka dikhawatirkan akan memicu peningkatan pencemaran sumber air dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kesuburan tanah.

"Jika limbah itu termanfaatkan, selain mampu mengatasi risiko pencemaran lingkungan hal itu juga dapat menumbuhkan lapangan kerja baru bagi masyarakat sebagai perajin batako," imbuhnya.

Sebelumnya, Penanganan limbah pembakaran batubara di PLTU Sijantang Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, ditangani serius oleh pihak terkait, kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup setempat, Iwan Kartiwan.

"Salah satunya dengan mengupayakan peningkatan pemanfaatan limbah abu itu oleh berbagai pihak, seperti PT Semen Padang, PLTU Teluk Sirih dan lain sebagainya," katanya di Sawahlunto, menanggapi kekhawatiran berbagai pihak terkait tumpukan limbah tersebut di areal pembangkit listrik milik pemerintah itu, Kamis.

Menurutnya, hingga saat ini daya serap yang sudah bisa direalisasi mencapai 50 ton per hari dari total limbah yang dihasilkan sebanyak 300 ton per hari. (*)