Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), bersama pemerintah daerah setempat menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat.
Juru Bicara Panitia Khusus Ranperda Retribusi IMB DPRD Bukittinggi, Edison mengatakan retribusi IMB merupakan pungutan daerah atas jasa pelayanan administasi dan pelayanan teknik dalam pemberian IMB.
Ia menyebutkan objek pemberian izin mendirikan bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain, pemanfaatan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan tata ruang dan pengawasan pembangunan agar memenuhi syarat keselamatan.
"Selama ini peraturan yang diterapkan yaitu Perda Nomor 14 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu diubah," katanya.
Sementara dengan telah disepakatinya ranperda tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menekankan agar pemerintah daerah memberikan pelayanan yang lebih baik melalui proses pemeriksaan dokumen, penelitian dan pengesahan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak berbelit-belit.
Di samping itu, setiap pembangunan harus disertai pemberian izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), menyediakan lahan parkir bagi pembangunan fasilitas umum dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini ranperdanya tengah dibahas.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi menerangkan adanya permintaan permohonan IMB, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tujuan akhirnya untuk membiayai pembangunan daerah dan bagi masyarakat IMB menjadi suatu kepastian hukum dan hak.
"Retribusi IMB diperuntukkan tidak hanya dalam membangun gedung baru namun juga membongkar, merenovasi, menambah, mengubah atau perbaikan lain yang menyebabkan perubahan pada bentuk dan struktur bangunan," katanya.
Ia menerangkan dengan adanya IMB, ketentuan dan fungsi perizinan mendirikan bangunan dapat terwujud yaitu sebagai penertib di mana izin yang diberikan tidak bertentangan satu sama lain dan sebagai pengatur agar bangunan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan izin.
"Pada dasarnya, tujuan IMB adalah untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya perda retribusi IMB diharapkan pelayanan dan pemungutan IMB dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Pupuk langka dan mahal di Sumbar, Herdanic berikan solusi
Senin, 6 Mei 2024 12:51 Wib
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan ke warga terdampak banjir Ngarai Sianok
Kamis, 2 Mei 2024 15:12 Wib