Pengadilan Negeri Batusangkar Eksekusi Kolam Ikan di Padangmagek

id eksekusi kolam

Pengadilan Negeri Batusangkar Eksekusi Kolam Ikan di Padangmagek

PN Batusangkar melakukan eksekusi atas sejumlah kolam ikan di Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Rabu (28/12), atas penetapan Ketua PN Batusangkar Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Bsk tanggal 6 Desember 2016. (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar melakukan eksekusi sejumlah kolam ikan di Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Rabu.

Juru Sita PN Batusangkar Helmi Yusar di lokasi eksekusi mengatakan kolam ikan itu dieksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Batusangkar Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Bsk tanggal 6 Desember 2016.

"Kita sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini dari mulai memanggil Termohon, berita teguran kepada Termohon dan akhirnya surat penetapan PN Batusangkar," katanya.

Ia menjelaskan kasus perdata atas kolam tersebut dengan Penggugat Anwar Gindo Simarajo (96) terhadap Tergugat J. Datuk Cumano cs yang merasa memiliki kolam ikan tersebut dan dari hasil persidangan dimenangkan Penggugat.

Eksekusi dilakukan dengan menghadirkan para pihak yang mengetahui batasan-batasan kolam yang sekarang menjadi milik Anwar Gindo Simarajo tersebut dengan didampingi Kuasa Hukum Yonefit Albasri Datuk Malano Basa.

"Kita juga menghadirkan para pihak yang mengetahui batas-batas sesuai dengan putusan, dan juga aparat Kepolisian untuk pengamanan," katanya.

Sementara itu, Kabag Operasional Polres Tanah Datar Kompol Maskur didampingi Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal mengatakan pihaknya melakukan pengamanan atas eksekusi kolam ikan itu dengan menurunkan puluhan personil untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dalam eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Tergugat," katanya.

Eksekusi tersebut cukup mendapat perhatian masyarakat setempat dengan banyaknya warga yang menyaksikan proses eksekusi tersebut. (*)