Perusahaan biji besi PT GMK di Pasaman Barat siapkan kolam penyerapan lumpur-lolos uji mutu RKL-RPL (Video)

id gamindra mitra kesuma,bijih besi,pengolahan limbah,pasaman barat

Perusahaan biji besi PT GMK di Pasaman Barat siapkan kolam penyerapan lumpur-lolos uji mutu RKL-RPL (Video)

Perusahaan tambang biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat telah menyiapkan kolam aliran air dan penampungan serapan lumpur di Dermaga Pelabuhan Teluk Tapang. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Perusahaan tambang biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) yang beroperasi di Jorong Ranah Panantian Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menyiapkan kolam penyerapan lumpur agar tidak mengalir dan mencemari sungai dan air laut juga sudah ada perjanjian pinjam lahan Pelabuhan Teluk Tapang.

"Tidak ada lumpur yang mengalir kelaut dari crusher penghancur biji besi karena kita telah menyediakan kolam penampung atau penyerapan lumpur serta telah lolos uji mutu dari UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar," kata Kepala Teknik Tambang PT GMK Alamsyah di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya saat ini sudah ada beberapa kolam penampung lumpur yang selesai dibangun dan sedang pengerjaan.

Di dekat mesin crusher ada 4 kolam yang nantinya berukuran 38x 10 meter. Jika kolam penuh maka lumpur itu dikeluarkan.

"Jika ada anggapan lumpur itu langsung mengalir ke laut itu tidak benar karena jarak mesin crusher ke laut ada sekitar 9 kilometer. Bisa dilihat langsung ke lokasi bagaimana teknis kolam yang kami buat," katanya.

Selain kolam dekat mesin crusher, pihaknya juga telah membuat tiga kolam aliran air dekat konveyor atau mesin pembawa butiran biji besi dekat dermaga Pelabuhan Teluk Tapang atau dekat tumpukan biji besi.

"Ukuran kolamnya ada 15x30 meter sebanyak tiga kolam dan bisa dilihat airnya bersih, tidak berbau dan berubah warna. Air itu tidak ada yang langsung ke laut namun disalurkan ke selokan sungai untuk pengendapan, " sebutnya.

Ia menegaskan PT GMK sangat memperhatikan lingkungan yang ada. Apalagi UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar juga telah melakukan uji mutu pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL) periode Januari-Juni 2022.

Dari hasil pemantauan dari dinas itu untuk kualitas udara ambien di lokasi kerja dan dekat pos satpam serta intensitas kebisingan masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah dan tidak menyebabkan pencemaran udara ambien.

Kemudian analisa kualitas air berdasarkan pemantauan dan hasil laboratorium Kesehatan Provinsi Sumbar juga berada di bawah baku mutu. Beberapa kualitas air yang mendekati baku mutu ada pada hilir sungai hal itu dikarenakan curah hujan yang tinggi sehingga terbawanya material tanah namun masih di bawah baku mutu.

Selain itu untuk analisa dampak terhadap flora fauna juga tidak ada masalah karena berdasarkan pemantauan dinas terkait masih ditemukan 56 jenis tumbuhan dan 50 fauna baik itu jenis amfibi, reptil, burung dan mamalia.

"Hasil uji mutu itu langsung dinas terkait turun dan mengambil sampelnya dan dibawa ke laboratorium. Jadi sejauh ini tidak ada aktifitas tambang yang merusak dan mencemari lingkungan," katanya.

Uji mutu itu, katanya, akan terus dilakukan setiap enam bulan oleh pihak yang berwenang. Artinya pemantauan oleh pihak terkait terus dilakukan.

Selain dari faktor lingkungan juga pihak terkait selalu rutin memantau dan mengecek aktifitas tambang. Mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, bea cukai, dari intelijen, Polri, TNI, BPJS dan tim pengawasan orang asing.

"Sejauh ini tidak ada masalah dan semua dokumen baik perizinan lengkap," katanya.

Apalagi, katanya, cara kerja tambang saat membawa biji besi dari lokasi ke crusher dan dihancurkan pakai mesin menjadi butiran kecil.

Kemudian dibawa ke dermaga sebelum nanti dibawa ke kapal menggunakan konveyor. Izin penumpukan biji besi di dermaga juga ada dan telah pinjam pakai dengan KSOP dan Pemkab Pasaman Barat pada 2017 lalu berlaku 10 tahun.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 188.45/649/Bup-Pasbar/2017 antara Pemkab Pasaman Barat dengan PT GMK tentang penggunaan fasilitas bersama lahan pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang yang berlaku untuk 10 tahun.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 926 tahun 2022 tentang pelaksanaan sewa barang milik negara berupa bangunan dermaga dan fasilitas pendukung di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis juga telah keluar.

Juga diikuti perjanjian sewa berupa causeway seluas 217,5 M², Bangunan Sisi Kanan Trestle 85,5 M², dan Dermaga sepanjang 12 x 1,5 atau seluas 18 M² untuk digunakan sebagai fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung kegiatan PT. GMK.

Saat ini PT GMK belum membawa hasil biji besi itu keluar lokasi dan masih melakukan pengolahan menjadi butiran dan menumpuknya dekat konveyor.

PT GMK mempekerjakan 112 pekerja lokal Air Bangis sekitarnya dan 24 orang tenaga kerja asing dari China.