Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi 2017 sebesar Rp1.949.248 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-1178-2016.
"UMP 2017 dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Dengan rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDRB))," kata Gubernur Irwan Prayitno usai rapat ketahanan pangan di auditorium gubernuran Kota Padang, Selasa.
Ia mengungkapkan UMP Sumbar 2017 naik 8,25 persen dibanding UMP 2016 sebesar Rp1.800.725.
"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menurutnya kalau UMP naik, tentu pendapatan masyarakat meningkat sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat pula.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Humas Sekretariat Provinsi Sumbar Zardi mengatakan UMP merupakan upah terendah bulanan dengan rincian upah pokok 75 persen dan tunjangan tetap 25 persen. Untuk itu, mulai 2017 seluruh perusahaan yang ada di Sumbar diminta membayar upah pegawai sesuai UMP.
"Jika perusahaan selama ini telah membayar gaji pegawai di atas UMP, mereka dilarang menurunkannya," kata dia.
Ia menambahkan UMP ini untuk mengurangi kesenjangan upah antara penerima upah terendah dan tertinggi. Jadi perusahaan sangat disarankan membayar gaji pegawai sesuai UMP. Tapi kalau yang sudah menggaji lebih tinggi tidak boleh menurunkannya.
Diharapkan kenaikan UMP tersebut juga berefek pada meningkatnya produktifitas pekerja.
Sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi mengatakan kenaikan tersebut telah cukup membantu pekerja di Sumbar.
"KSPSI bisa menerima kenaikan UMP itu," sebutnya. (*)
