Medan, (Antara Sumbar) - Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) Kementerian Keuangan mengharapkan kewenangannya dalam mengintegrasikan sistem layanan kegiatan ekspor impor dapat segera diperkuat.
Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem PP-INSW Muwasiq M. Noor mengatakan, PP INSW yang kini berbentuk satuan kerja dan berada di bawah administrasi Kementerian Keuangan, masih belum optimal melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarisasi dan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga terkait ekspor impor.
"Makanya kalau kita melihat sebenarnya, kenyataannya ada kewenangan lebih yang dibutuhkan karena kayak begini ini kita mengatur kementerian lain juga. Kalau kita juga di bawah kementerian, memang ya jalan, tapi kendalanya berat," ujar Muwasiq saat sosialisasi perkembangan penerapan INSW di Medan, Kamis malam.
Sebelumnya, dalam rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian akhir Mei lalu sempat dibahas tentang standart operating procedure (SOP) perizinan ekspor dan impor dari 15 kementerian dan lembaga yang menangani urusan tersebut.
Hasil rapat tersebut terdapat kesimpulan bahwa perlu ada penambahan kewenangan yang lebih besar untuk INSW sehingga kementerian dan lembaga benar-benar harus mengikuti SOP sehingga bisa mempercepat penanganan ekspor-impor termasuk dewelling time.
Penguatan INSW itu akan dibahas lebih lanjut termasuk dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2014 tentang INSW.
Dewan Pengarah INSW juga mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga yang terintegrasi dengan INSW, karena diperlukan unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya. Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76/2014.
Muwasiq menilai, revisi Perpres tersebut memang mutlak diperlukan untuk menguatkan kelembagaan INSW sehingga dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih efektif.
"Harus (dalam bentuk) Perpres. Sekarang kan bunyinya satker, itu harus direvisi," kata Muwasiq.
INSW saat ini telah mengintegrasikan pelayanan perizinan secara elektronik dari 18 instansi penerbit perizinan pada 15 kementerian dan lembaga. Sistem INSW telah diimplementasikan pada 21 pelabuhan atau bandara utama di Indonesia, dan mencakup lebih dari 92 persen dari total transaksi ekspor-impor nasional. (*)
