Tiga Warung Makan Terjaring Razia Satpol PP

id Warung Makan

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Sebanyak tiga warung makan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), sejak hari pertama hingga ke tiga Ramadhan 1437 H.

"Sejak sebelum Ramadhan, para pemilik warung telah diingatkan hanya boleh membuka warung mulai pukul 15.00 WIB, sehingga petugas menyita barang bukti milik pedagang yang melanggar aturan tersebut," kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Syafnir di Bukittinggi, Rabu.

Ia menambahkan, razia tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga dalam menjalankan ibadah puasa.

"Sejak Senin (6/6), Satpol PP bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) sudah mulai beroperasi untuk menjaga keamanan Ramadhan," lanjutnya.

Kegiatan pada siang hari dilakukan dengan merazia warung makan yang buka pada siang hari kemudian dilanjutkan pada malam hari untuk merazia pedagang petasan.

Ia menjelaskan, tindakan tegas langsung diberikan kepada pedagang yang melanggar aturan dengan menyita barang bukti.

"Pedagang dikenakan denda sebesar Rp500.000 bila ingin menjemput barang dagangannya tersebut," tegasnya.

Bila pedagang masih melakukan tindakan yang sama, maka akan diajukan ke Pengadilan Negeri dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Di samping itu, saat malam hari, pihaknya juga melakukan razia minuman keras dan ke tempat hiburan.

Ia mengimbau, agar masyarakat turut serta menjaga keamanan, dapat melalui pembentukan tim keamanan di wilayah masing-masing sehingga dapat menciptakan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Ramadhan. (*)