Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah dengan agenda pembacaan putusan, di Jakarta, Selasa.
"Hari ini ada tiga putusan yang dibacakan, yakni Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Fakfak, Provisi Papua Barat," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Pada Selasa (26/1), MK telah memutus 140 perkara dari 147 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Dari 140 perkara tersebut, MK sudah mengeluarkan lima ketetapan karena Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Selanjutnya 134 perkara dinyatakan "tidak dapat diterima" dengan rincian 35 perkara dinyatakan permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan.
Sebanyak tiga perkara dinyatakan salah objek, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Wonosobo.
Sebanyak 96 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015, yang mengatur selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.
Satu putusan sela untuk permohonan dari Kabupaten Halmahera Selatan, di mana Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015. (*)
Berita Terkait
Pakar: Khofifah-Emil berpeluang menangi Pilkada Jatim
Jumat, 26 April 2024 19:06 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pengamat: Anies dan Ganjar berpeluang ikuti kontestasi Pilkada Serentak
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Golkar lebih dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jawa Barat
Kamis, 25 April 2024 21:03 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Miko Kamal ambil formulir calon Wali Kota Padang Partai Demokrat
Selasa, 23 April 2024 22:00 Wib
Kapolresta ungkap Bukittinggi kondusif pasca Pileg dan jelang Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:26 Wib