Depok, (AntaraSumbar) - Sekretaris Jenderal PKS, Taufik Ridho mengatakan konflik antara partainya dengan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR akan diselesaikan di Mahkamah Partai yang berbentuk ad hoc.
"Dalam UU Partai Politik, disebutkan bahwa perbedaan pendapat di internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Taufik Ridho di area Rakornas PKS, Depok, Rabu.
Dia mengatakan, saat ini PKS memiliki Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sehingga MP akan dibentuk bersifat sementara.
Taufik menjelaskan, anggota MP bisa dari BPDO, Majelis Syuro dan juga perwakilan DPP PKS untuk meminta keterangan Fahri dan memutuskan yang sifat putusannya final dan mengikat.
"Sanksi Mahkamah Partai tergantung hasil pemeriksaan, terbukti melanggar atau tidak. Sanksinya bisa berupa peringatan atau dikeluarkan," katanya.
Taufik mengatakan, apa yang akan diproses merupakan bentuk penegakan disiplin kader sehingga apabila ada yang salah secara organisasi maka akan ditegakkan kedisiplinan.
Menurut Taufik, terkait anggapan bahwa Fahri sering menyampaikan komentar yang kontroversial maka harus dilihat apakah itu bentuk pelanggaran kode etik dalam penegakan disiplin atau tidak.
"Perlu dikumpulkan bukti-bukti sehingga tunggu saja prosesnya," katanya.
Selain itu, dia mengatakan Majelis Syuro PKS memiliki otoritas untuk meminta kader PKS yang duduk di jabatan eksekutif atau legislatif untuk mundur.
Hal itu dia sampaikan terkait pernyataan Fahri yang menyatakan diminta mundur oleh Ketua Majelis Syuro PKS Salim Asegaf Aljufrie. (*)
Berita Terkait
Kemenkeu jelaskan perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 12:07 Wib
Sidang kasus korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras
Senin, 13 Mei 2024 17:04 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 5:16 Wib
Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 15:05 Wib
Kadinkes Sumbar: Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 7:45 Wib
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI
Selasa, 7 Mei 2024 16:30 Wib
Polda Metro Jaya masih tunggu hasil visum kasus rektor nonaktif UP
Selasa, 7 Mei 2024 11:39 Wib
Polisi tunggu hasil cek kejiwaan tersangka kasus mutilasi di Ciamis
Senin, 6 Mei 2024 19:50 Wib