Penasihat DPC Gerindra: Kader Bertindak Sesuai AD/ART

id Kisruh, Gerindra, Padang

Padang, (AntaraSumbar) - Penasihat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Padang Muzni Zein mengatakan kader harus bertindak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga agar tiap permasalahan tidak merusak citra partai.

"Hal ini perlu diperhatikan termasuk terkait permasalahan kader Gerindra yakni atas pelaporan Ketua DPRD Padang Erisman terhadap Emnu Azamri dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polresta Padang pada Minggu (3/1) yang seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu ke partai sebelum diambil tindakan lebih lanjut," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan terlepas dari benar atau tidak benarnya pelaporan tersebut, seharusnya permasalahan itu diselesaikan di internal partai karena permasalahan tiap kader dapat merusak citra dan nama partai itu sendiri jika diselesaikan tidak sesuai dengan AD/ART.

"Dalam AD/ART pasal 16 tentang kewajiban dan hak anggota Partai Gerindra, tiap anggota partai harus menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, memegang teguh AD/ART serta peraturan-peraturan partai yang berlaku," katanya.

Selain itu juga diterangkan dalam pasal 13 ayat 2e tentang pengurus partai bahwa kader bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Gerindra.

Ia menyampaikan aturan-aturan tersebut seharusnya menjadi panutan bagi kader untuk bertindak, termasuk dalam bab XI pasal 60 ayat 1 dan 3 tentang mahkamah partai yang menjelaskan jika terjadi perselisihan internal partai akan diselesaikan maksimal 60 hari sejak disidangkan dan hanya diserahkan ke ranah hukum jika tidak selesai dalam jangka waktu tersebut.

"Perlu untuk merujuk pada AD/ART karena telah dijelaskan apabila terjadi perselisihan internal dan masalah lainnya yang berpengaruh terhadap nama baik partai maka penyelesaiannya dilakukan di internal partai karena putusan Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra bersifat mengikat secara internal dalam bentuk rekomendasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina," jelasnya.

Ia menilai kedua belah pihak kader Gerindra yang sedang bermasalah saat ini sudah terlalu jauh melanggar AD/ART partai itu karena seharusnya mereka bersabar untuk menunggu keputusan partai.

"Seharusnya setiap kader Gerindra lebih objektif, dapat menganalisa setiap persoalan dan dapat megantisipasi persoalan lain yang muncul dari tindakan yang diambil kader dalam menyelesaikan suatu masalah," ujarnya.

Ia berharap permasalahan antara kedua kader Gerindra yang terjadi saat ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan, apalagi menjelang pilkada 2017.

Sebelumnya Erisman bersama kuasa hukumnya AM Menrova mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang pada Minggu (3/1) untuk melaporkan Emnu Azamri anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra atas dugaan menyebarkan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik Erisman di akun Facebook.

Dalam LP nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT unit III, kronologisnya bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebooknya menuliskan kalimat bahwa Erisman menggunakan ijazah palsu dan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. (cpw)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.