Yanuk Gantikan Kasasi Pimpin Sementara KPU Dharmasraya

id Pimpin Sementara KPU Dharmasraya

Pulau Punjung, (Antara) - Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Bara, Yanuk Sri Mulyani ditunjuk menggantikan Kasasi sebagai ketua sementara KPU setempat, karena ketua lama mengundurkan diri.

"Hasil rapat pleno KPU menujuk saya sebagai ketua sementara," kata dia di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan, rapat pleno pemilihan ketua ini digelar berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan ketua sebelumnya ke KPU Sumbar pada Rabu (2/3).

Selain itu berdasarkan Undang-undang No 15 Tahun 2011 dan PKPU No5 Tahun 2008, tentang tata kerja KPU.

Pemilihan ketua sepenuhnya wewenang masing-masing KPU daerah, sedangkan KPU Provinsi hanya menerima hasil rapat pleno, ujarnya.

Berita acara hasil keputusan rapat pleno sudah dikirm ke KPU Sumbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada, kata dia.

Menurut dia, berita acara tersebut akan dijadikan acuan bagi KPU Sumbar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengganti ketua KPU Dharmasraya.

Minggu depan SK pengukuhan mungkin sudah dikeluarkan KPU Sumbar, ujarnya.

Dia menambahkan, jabatan ketua sementara ini hanya bersifat sesaat menjelang KPU Sumbar mengeluarkan SK pengukuhannya sebagai ketua KPU Dharmasraya yang definitif. (*)