Pasangan Zambri-Yulisman Masukkan Gugatan ke MA

id Masukkan Gugatan ke MA

Simpang Ampek, (Antara) - Pasangan calon bupati Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Utara, Zambri-Yulisman memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pascaditolaknya gugatan mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Kami telah memasukkan memori gugatan banding ke MA melalui PTTUN Medan pada 5 Oktober 2015. Kami menunggu putusannya aelama 30 hari ke depan," kata Kuasa Hukum pasangan Zamri-Yulisman, Ferdian Lubis di Simpang Ampek, Selasa.

Dikatakan, pihaknya tidak pernah menyerah sampai ke tingkat terakhir atau MA. Apapun hasilnya akan diterima dengan lapang dada.

Menurutnya pasangan Zambri-Yulisman sebagai Bakal Calon Vupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat menggugat KPU Pasaman Barat ke PTTUN Medan Sumut.

Pasangan ini ditolak KPU saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2015-2020 karena kurangnya tanda tangan partai salah satu pendukung dari DPC PPP Pasaman Barat. Namun gugatan Zambri-Yulisman ditolak oleh PTTUN Medan.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Zambri-Yulisman melakukan upaya hukum banding ke MA.

Bahkan sebelumnya pasangan Zambri-Yulisman juga telah menjalani sidang sangketa Pilkada di kantor Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat, namun hasilnya juga ditolak Panwaslu setempat.

"Sesuai aturan gugatan ke MA wajib diproses Makamah Agung selama satu bulan. Artinya jika gugatan kami di MA diterima maka KPU Pasaman Barat wajib memasukkan pasangan Zambri-Yulisman menjadi calon bupati dan wakil bupati,"sebutnya.

Pihaknya tetap optimis bahwa gugatan Zambri-Yulisman akan tetap diterima MA dan bisa ikut dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang sesuai bukti dan saksi yang ada. (*)