Tingkat Hunian Hotel Sumbar Turun

id hunian, hotel, turun

Padang, (AntaraSumbar) - Kepala Badan Pusat Statistik Sumatera Barat mengemukakan tingkat hunian hotel kelas bintang di provinsi itu pada Juli 2015 turun 6,57 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

"Selama Juli 2015 tingkat hunian hotel berbintang tertinggi berada di Padang sebesar 48,84 persen dan Bukittinggi 39,10 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik Sumatera Barat (BPS Sumbar) Yomin Tofri di Padang, Selasa.

Menurut dia rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel berbintang pada Juli 2015 mencapai 1,28 hari atau turun 0,85 hari bila dibandingkan bulan sebelumnya.

Yomin merinci menurut kelas hotel rata-rata lama tamu asing menginap di hotel kelas bintang dua selama 2,50 hari paling tinggi dibandingkan kelas hotel lainnya, sedangkan di hotel bintang satu 1,85 hari, hotel bintang tiga 2,41 hari, dan hotel bintang empat 1,30 hari.

Sementara rata-rata lama tamu Indonesia menginap di hotel kelas bintang 1,26 hari atau turun 0,84 hari dibandingkan bulan sebelumnya, kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan rata-rata lama tamu dalam negeri menginap di hotel bintang empat 1,36 hari paling tinggi dibandingkan kelas lainnya, hotel bintang satu 1,10 hari, hotel bintang dua 1,17 hari, dan hotel bintang tiga 1,26 hari.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar Maulana Yusran mengatakan kebijakan pelarangan PNS menggelar rapat di hotel, telah berdampak pada pengurangan karyawan hotel antara lima hingga 10 persen.

"Pengurangan karyawan itu disebabkan turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang digelar di hotel," kata dia.

Ia mengatakan tumbuhnya perhotelan dan pariwisata di Sumbar masih sangat tergantung pada kegiatan-kegiatan pemerintahan.

Berbeda dengan di Pulau Jawa sebagai kawasan industri banyak terdapat perusahaan swasta berskala besar, lanjut dia. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.