Pasangan Zambri-Yulisman Masukkan Gugatan ke Panwaslu Pasaman Barat

id gugatan, pilkada, pasaman, barat

Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Pasangan Zambri-Yulisman memasukkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pasaman Barat, Senin.

Gugatan itu langsung diantar pasangan Zambri-Yulisman didampingi jajaran DPW PPP Sumbar dan puluhan simpatisannya.

Mereka menilai dengan adanya keputusan Bawalu pusat tentang mekanisme gugatan sengketa Pilkada maka pihaknya optimis pasangan Zambri-Yulisman dapat mencalon kembali.

"Yang jelas berkas persyaratan Zambri-Yulisman lengkap dan gugatan kita masukkan. Kami akan menunggu apapun hasilnya nanti,"kata Ketua Bidang Penangan Pilkada DPW PPP Sumbar, Asrinaldi usai memasukkan gugutan ke Panwaslu Pasbar, Senin.

Ia mengatakan gugatan yang dimasukkan terkait dengan ditolaknya pendaftaran Zambri-Yulisman oleh KPU setempat pada 28 Juli 2015.

"Gugatan yang kita masukkan saat ini semua persyaratan lengkap dan kita akan menunggu tahapan dari Panwaslu," katanya.

Terkait adanya polemik mengenai kepengurusan PPP Pasaman Barat, Asrinaldi mengaskan bahwa Ketua DPD PPP Pasaman Barat saat ini dijabat oleh Zambri yang menggantikan Baharuddin R.

Dia menjelaskan sesuai petunjuk DPP PPP pusat maka Baharuddin R digantikan oleh Zambri sebagai DPD PPP Pasaman Barat.

Menurutnya sesuai surat keputusan DPW PPP Sumbar nomor 002/SK/C/VIII/ 2015 bahwa Baharuddin R diganti karena dinilai melakukan tindakan indisplipliner dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka menindaklanjuti perintah DPP PPP pusat untuk proses pendaftaran pasangan Zambri-Yulisman.

"SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2015. Jadi persyaratan Zambri-Yulisman sudah lengkap,"mujarnya.

Zulkifli, salah satu penghubung pasangan Zambri- Yulisman mengatakan dalam gugutaan yang dilayangkan memuat empat poin.

Pertama, agar gugatan pemohon agar dikabulkan seluruhnya oleh Panwaslu. Kedua, membantalkan surat berita acara KPU Pasbar. No 21/KPU/ kab-003. 4350. 70./vii/2015 tanggal 28 juli tentang penolakan pasangan calon Zambri-Yulisman.

Ketiga, memerintahkan KPU menerima pendaftaran pemohona kembali dan keempat meminta kepada KPU Pasbar untuk melaksanakn keputusan tersebut.

Sementara Ketua Panwaslu Pasaman Barat, M Jamil mengatakan akan menerima laporan gugatan pasangan Zambri-Yulisman.

Pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari bahan laporan yang dimasukkan oleh pasangan Zambri-Yulisman.

"Kita akan meneliti dan mengkaji sesuai aturan maksimal selama 12 hari. Apakah ditolak atau direkomendasi tergantung dari hasil penelitian kami nantinya," ujar M Jamil. (*)