Pembebasan Lahan By Pass Padang Belum Tuntas

id Pembebasan Lahan By Pass

Padang, (Antara) - Pemerintahan Kota Padang, Sumatera Barat masih belum menuntaskan pembebasan lahan proyek pelebaran jalur dua By Pass, khususnya di wilayah Kecamatan Kuranji.

"Untuk pembebasan kawasan Kuranji memang perlu trik khusus," kata Asisten Bidang Pemerintah Kota Padang sekaligus koordinator lapangan pembebasan jalur By Pass, Vidal Triza, di Padang, Selasa.

Menurutnya, tipe dan watak setiap orang berbeda antarkecamatan. Untuk Kecamatan Kuranji, Pemkot Padang ingin melakukan yang terbaik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia mengatakan, sebanyak 40 pemilik bangunan di Kelurahan Sungai Sapih sudah menandatangani surat persetujuan pembongkaran, akan tetapi yang lainnya meminta dipertemukan kembali dengan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Pada Kecamatan Kuranji, ada sekitar 57 persil dan 234 bangunan yang harus dilakukan pembongkaran untuk pembebasan lahan tersebut.

"Dalam hal ini, kami masih berharap pemilik bangunan tersebut mau bekerja sama dan memiliki kesadaran untk membongkar bangunannya sendiri," katanya.

Ia berharap, dengan pertemuan kembali antara warga pemilik lahan yang terkena proyek pelebaran jalur dua By Pass dengan Walikota Padang, bisa menemukan titik temu dan kesepakatan.

Terkait dengan batas waktu pembebasan lahan yang sudah lewat dari waktu yang ditentukan, pemerintah terancam harus mengganti batas waktu yang sudah lewat itu.

"Pemkot Padang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meyelesaikan pembebasan lahan tersebut, mengenai batas waktu saya masih belum tau," jelasnya.

Masyarakat Kuranji tidak bersedai menandatangani perjanjian pembebasan lahan, karena mereka butuh kepastian hukum untuk ganti rugi atau konsolidasi.

Salah satu warga Kuranji, Izai mengatakan bahwa perjanjian pembebasan lahan tersebut harus jelas, sehingga pemilik lahan bisa tenang melepas lahan mereka untuk pembangunan jalur dua By Pass.

"Kami takut setelah menandatangani perjanjian dan menyerahkan lahan, Pemkot Padang lepas tangan dan tidak mau ganti rugi terhadap lahan kami," katanya.

Menurutnya, masyarakat akan mau memberikan lahannya dengan cepat jika ada perjanjian akan ganti rugi yang jelas dari Pemkot Padang.

"Kami tidak butuh janji-janji, tapi kami butuh kepastian jaminan ganti rugi," ujarnya. (*)