Padang Aro, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan menyebutkan penertiban media sosial (medsos) untuk berkampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sulit dilakukan adalah yang tidak didaftarkan.
"Untuk media sosial yang tidak didaftarkan, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu pusat," kata Ketua Panwaslu Solok Selatan, Muhammad Anshar saat dihubungi di Padang Aro, Jumat.
Untuk pengawasan kampanye di media sosial, sebutnya, pihaknya mengaku tidak mengalami kendala karena bisa melalui telepon genggam dengan melengkapi aplikasi media sosial tersebut, seperti facebook, twitter, atau lainnya.
"Untuk mengawasi (media sosial) tidak ada kendala karena bisa lewat telepon genggam. Pengawasan ini seperti kampanye berbau SARA atau kampanye di luar jadwal," katanya.
Sementara untuk penertibannya, sebutnya, pihaknya akan meminta bagi pemiliki akun resmi media sosial yang telah didaftarkan calon pasangan setelah dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Solok Selatan, Nila Puspita menyebutkan para calon selain melaporkan tim, relawan dan petugas kampanye, juga harus melaporkan akun resmi media sosial mereka yang digunakan untuk berkampanye dengan mengisi formulir BC4-KWK sesuai amanat Peraturan KPU No. 7/2015.
Ia menyebutkan calon pasangan kepala daerah harus menyerahkan akun resmi media sosial untuk kampanye paling lambat sehari sebelum jadwal kampanye dimulai. Sementara untuk penutupan media sosial untuk berkampanye dilakukan sehari sebelum kampanye berakhir.
"Sesuai jadwal kampanye akan digelar tiga setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah pada 24 Agusutus 2015. Paling lambat 26 Agustus akun media sosial sudah harus diserahkan ke KPU," katanya.
Ia menyebutkan, konsekuensi jika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial memang tidak sampai menggugurkan calon, hanya bentuk sanksi administrasi.
"Tentu kami berharap kerja sama para calon," katanya.
Sementara bagi calon pasangan kepala daerah yang terbukti melanggar kampanye melalui media sosial, akan diberi surat peringatan hingga penertiban.
"Kami nantinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk penertiban ini," katanya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Sumbar ingatkan caleg yang kampanye di medsos saat masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 17:14 Wib
Presiden bagikan foto keseruan bermain bola di medsos Instagram
Kamis, 23 November 2023 9:17 Wib
Bawaslu Solok Selatan maksimalkan medsos sosialisasikan Pemilu
Kamis, 12 Oktober 2023 15:29 Wib
Polres Agam amankan ibu-anak usai hina polisi di medsos
Selasa, 18 Juli 2023 7:44 Wib
PLN UID Sumbar bekali 50 orang talenta pengelolaan Medsos, gandeng Antara
Rabu, 7 Juni 2023 19:54 Wib
Suka pamer kemewahan di medsos, KPK akan undang Eko Darmanto untuk klarifikasi LHKPN
Kamis, 2 Maret 2023 21:42 Wib
293 orang jadi korban kasus pornografi mahasiswa asal Maluku, Dijual melalui medsos
Rabu, 22 Februari 2023 20:04 Wib
Mahfud MD tulis pesan di medsos, doakan Richard Eliezer dapat hukuman ringan
Jumat, 27 Januari 2023 14:03 Wib