Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Masyarakat Desa Pasar Kubang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, meminta kepada pemerintah melalui tim safari Ramadhan pemerintah setempat untuk mengubah status hutan kawasan lindung di Bukit Simbatuang.
Salah seorang warga desa itu, Emi Panito, di Sawahlunto, Sabtu (20/6) malam, mengatakan lahan di kawasan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga desa itu sebagai lahan pertanian secara turun temurun.
"Kami terkejut karena lahan yang sudah kami garap sejak lama, tiba-tiba dilarang untuk dimanfaatkan akibat statusnya sebagai hutan kawasan lindung," katanya.
Sementara, lanjutnya, sebagian besar lahan tersebut sudah ditanami padi dan tanaman lainnya oleh masyarakat, dan merupakan salah satu sumber mata pencaharian di daerah itu.
Menanggapi hal tersebut, anggota tim yang juga Kepala Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irwandi, mengatakan permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya bersama-sama pemerintah daerah kota itu.
Menurutnya, penetapan status kawasan lindung di beberapa lahan areal pertanian dan perkebunan masyarakat, cukup menyulitkan pihaknya dalam mengembangkan program ketahanan pangan serta mengentaskan kemiskinan di kota itu.
Karena sesuai aturan yang berlaku, pihaknya tidak dibenarkan untuk mengalokasikan anggaran pada lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan lindung.
"Sampai saat ini upaya alih fungsi hutan di beberapa kawasan lindung terus dilakukan dan prosesnya sejauh ini sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah provinsi," katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan diajukan sebagai dasar permohonan kepada pihak Kementerian Kehutanan, sebagai pihak yang berwenang dalam merubah status kawasan hutan.
Disamping itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran untuk melakukan pengukuran luas kawasan yang akan dibebaskan dari status hutan lindung, sebagai salah satu syarat yang akan dilampirkan dalam proses permohonan berikutnya.
"Semoga pihak legislatif bisa menyetujui anggaran yang diminta, sehingga proses pengajuan alih fungsi hutan kawasan lindung tersebut bisa dipercepat," katanya.
Kondisi bentang alam Kota Sawahlunto yang berbukit dan berlembah cukup terjal, menjadikan kawasan ini rawan terhadap bencana tanah longsor, sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam menjaga kelestarian hutan.
Namun, keberadaan hutan kawasan lindung yang berada cukup dekat dengan kawasan permukiman penduduk, justru dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam sejak lama.
Beberapa pihak menilai, kondisi ini membutuhkan penanganan yang serius dari semua pihak, sehingga konflik antara pemerintah dan masyarakat terkait pemanfaatan hutan bisa diantisipasi sejak dini.
Disamping mengupayakan perubahan status kawasan lindung, salah satunya juga bisa dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara pemanfaatan hutan agar kelestariannya terjaga, serta mampu memberikan efek dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. (cpw7)
Berita Terkait
Presiden kunjungi Pasar Baru Karawang
Rabu, 8 Mei 2024 12:09 Wib
Hendri Septa-Ekos Albar Tinjau Kebakaran Pasar Raya, Ikut Turun Kapolda, Kapolres dan Dandim
Rabu, 8 Mei 2024 6:16 Wib
Sebanyak 16 ruko terdampak kebakaran di sekitar Pasar Raya Padang
Selasa, 7 Mei 2024 20:26 Wib
Kebakaran Pasar Raya Padang
Selasa, 7 Mei 2024 15:52 Wib
Toko mainan di Pasar Raya Blok A Padang terbakar
Selasa, 7 Mei 2024 14:12 Wib
Bacalon Bupati Agam berkomitmen atasi kemacetan di Pasar Padang Lua
Senin, 6 Mei 2024 19:21 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
BI ungkap tiga sektor asal Sumbar potensial kuasai pasar global
Senin, 29 April 2024 19:46 Wib