Solok Selatan Optimalkan Absensi Pindai Wajah

id absensi, pindai, wajah, solok, selatan

Padang Aro, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai mengoptimalkan penggunaan pindai wajah untuk absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tertib administrasi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Solok Selatan Yul Amri di Padang Aro, Senin, mengatakan, sesuai dengan rencana awal efektif penggunaan sistem pindai wajah memang berlaku pada 1 Juni 2015. Ini untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami sudah memberi kesempatan kepada seluruh pegawai untuk memasukkan datanya ke alat pindai wajah tersebut. Bagi yang tidak melakukannya maka akan dianggap tidak hadir dan nantinya ada sanksi oleh pimpinan," katanya.

Ia mengatakan, untuk pegawai yang berhalangan hadir harus memberikan keterangan jelas kepada pimpinan masing-masing.

"Jika tidak ada keterangan akan dianggap tidak hadir begitu juga dengan pegawai yang terlambat datang atau pulang sebelum waktunya," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah setempat sudah memberikan waktu satu bulan kepada seluruh pegawai untuk memasukkan datanya ke alat pindai wajah.

Proses memasukkan data setiap PNS ke dalam sistem serta sosialisasi selama satu bulan sebelum diberlakukan secara efektif sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tahu atau tidak memiliki datanya dalam alat yang disediakan, katanya.

Ia menyebutkan, untuk melakukan absensi dengan pindai wajah ini pihaknya sudah memiliki 14 unit peralatan dan tahap perampungan memasukan data PNS sudah selesai.

Sistem absensi pindai wajah ini, katanya, juga secara dalam jaringan (daring) atau "online" dan sekarang memang masih ada beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memiliki jaringan internet.

"Yang jadi kendala saat ini masih ada kantor SKPD yang belum memiliki jaringan internet sehingga untuk penanggulangannya sekarang dilakukan menggunakan 'flashdisk'," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengunaan absensi pindai wajah ini diharapkan ketertiban PNS bisa lebih baik karena jika mereka tidak masuk kerja akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan daerah.

Selama ini, katanya, pemotongan tunjangan daerah ini sudah diberlakukan tetapi belum efektif karena pegawai masih bisa menitip absensi karena masih dilakukan secara manual.

"Dengan pindai wajah ini mereka tidak lagi bisa titip absensi sehingga bisa menertibkan pegawai dalam hal kehadiran serta tepat waktu dalam bekerja," ujarnya.

Ia menyebutkan, setiap pegawai hanya bisa melakukan pindai wajah sampai pukul 09.00 WIB dan sorenya dimulai pukul 15.00 WIB sampai 17.30 WIB.

"Jika mereka melakukan pindai wajah tidak sesuai ketentuan maka otomatis alat tidak akan merekamnya lagi dan mereka dianggap tidak hadir," katanya.

Ia menambahkan, karena peralatan masih terbatas maka ada beberapa instansi yang digabung untuk melakukan absensi. "Setiap alat akan menangani dua sampai tiga SKPD dalam pengambilan absensi karena sekarang peralatannya masih terbatas," katanya. (*)