Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengawasi bahan makanan yang membahayakan masyarakat, salah satunya yang tengah marak diberitakan yaitu beras sintetis.
"Kami telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi bahan makanan berbahaya. Termasuk beras sintetis yang marak diberitakan," kata Kepala Polres Padang Kombes Pol Wisnu Andayana di Padang, Rabu.
Meskipun demikian, katanya, sejauh ini pengawasan terhadap makanan berbahaya tetap dilakukan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, para pelaku pengoplos dan penjual beras plastik itu bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana dalam undang-undang tersebut, juga terdapat pasal yang mengatur ketentuan pidana bagi para pelanggar.
"Dalam Pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen sudah diatur ketentuan pidana, yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutu," jelasnya.
Saat ditanyai tentang peristiwa adanya laporan ataupun temuan beras sintetis di wilayah hukum yang dipimpinnya, ia mengatakan belum ditemukan.
"Kalau ada pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.
Wisnu mengatakan, meskipun belum terdapat kejadian, antisipasi perlu dilakukan dan masyarakat diimbau tidak abai karena makanan akan dikonsumsi.
Ia juga berharap agar instansi terkait memberikan perhatian terhadap bahan makanan berbahaya, termasuk beras sintetis.
Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumatera Barat Efendi MP berharap penemuan beras sintetis tidak pernah terjadi di daerah itu.
"Distributor memasok beras dari petani lokal, kami harap beras sintetis itu tidak pernah ditemukan di sini," katanya. (*)
Berita Terkait
Bupati Sabar AS: Realisasi Kerjasama Pemkab Pasaman dengan UNES tercepat
Jumat, 17 Mei 2024 9:16 Wib
BNPB pantau aktivitas Marapi dan Singgalang antisipasi bencana susulan
Kamis, 16 Mei 2024 16:28 Wib
Kementerian PUPR segera bangun 200 rumah bagi korban banjir di Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 16:26 Wib
Pengasapan untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk
Kamis, 16 Mei 2024 12:03 Wib
Kejagung tahan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021
Kamis, 16 Mei 2024 11:56 Wib
Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung
Kamis, 16 Mei 2024 11:48 Wib
Modifikasi cuaca Sumbar untuk pencegahan bencana
Kamis, 16 Mei 2024 11:39 Wib
Pemkot Medan segel Mall Center Point
Kamis, 16 Mei 2024 11:38 Wib