Seorang Ayah Kandung di Sukabumi Tega Siksa Anaknya

id Sukabumi, Ayah, Kandung, Siksa, Anak

Sukabumi, (Antara) - Seorang bocah bernisial MI (7) warga Kampung Bojong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kerap mengalami penyiksaan dari ayah kandungnya dan demi keselamatannya dipelihara oleh tetangganya.

"Saya sering dimarahi, bahkan tangan saya baru disundut dengan besi panas oleh ayah saya," kata MI saat ditemui wartawan di rumah tetangganya di RT 03, RW 04, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Rabu.

Dari pengakuan MI, tidak hanya disundut oleh besi panas, tetapi dirinya kerap disiksa seperti kepalanya ditenggelamkan ke bak mandi. Alasan ayahnya yang diketahui bernama Iwan (31) melakukan penyiksaan tersebut karena hal yang sepele seperti telat pulang dari mainnya. Bahkan, korban yang saat ini asuh oleh tetangganya suka takut jika pulang telat karena ayahnya langsung memanaskan besi dengan menggunakan korek gas.

Sementara, saudara korban Hana mengatakan rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban sering mendengah teriakan MI minta ampun kepada ayahnya itu, namun dirinya tidak berani masuk atau membantu korban karena ayahnya dikenal cepat marah. Perbuatan kasar terhadap anaknya itu, diduga Iwan menganggur sehingga pusing mengurus anaknya, karena istrinya menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh pabrik garmen.

"MI tidak pernah cerita perihal kekerasan yang dialami oleh ayahnya itu, bahkan anak ini sengaja menutupi kesalahan ayahnya saat ditanya luka yang ada di tangannya dengan alasan terkena knalpot motor yang masih panas," katanya.

Sementara, Ketua RW 04 Kampung Bojong, Fauzi Sulaeman mengatakan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Cibadak dan MI langsung dititipkan di salah seorang tetangganya di

RW 8. Selain itu, ia pun berkoordinasi dengan Lurah Cibadak dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

"Saya kaget mendengar peristiwa ini, sehingga langsung menghubungi petugas

kelurahan dan kepolisian agar korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya tidak menyebabkan hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Hingga saat ini, Iwan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibadak perihal kekerasan yang dilakukan kepada anak kandungnya itu. Bahkan, pelaku pun terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)