KPU Belum Terima SK Golkar Kubu Yan Hiksas

id KPU Belum Terima SK Golkar Kubu Yan Hiksas

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima SK Kepengurusan DPD I Partai Golkar Sumbar pimpinan Yan Hiksas yang didukung kubu Agung Laksono. "Tidak ada SK Kepengurusan DPD I Partai Golkar Sumbar kubu Yan Hiksas yang masuk ke KPU sampai saat ini," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat dihubungi melalui ponselnya dari Padang, Selasa. Menurutnya, terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di Sumbar tersebut, pihaknya belum bisa merespon. "Kami tunggu perkembangan dulu," katanya. Dia mengatakan, keputusan yang akan dilaksanakan KPU Sumbar terkait dualisme kepengurusan DPD I Partai Golkar itu sepenuhnya bergantung kepada keputusan KPU RI nantinya. "Apapun keputusan KPU RI nanti, tentu akan dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota," katanya. Terkait tahapan Pemilu Kepala Daerah(Pilkada) di Sumbar menurutnya, KPU akan membuka pendaftaran calon gubernur, bupati dan wali kota paling lambat 26 Juli 2015. "Sebelumnya KPU berencana membuka pendaftaran 23 Juli, namun karena pengunduran jadwal, maka KPU menetapkan 26 Juli. Mudah-mudahan tak ada lagi pengunduran," katanya. Sementara itu pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidia Putra mengatakan, dualisme Partai Golkar di Sumbar adalah konsekwensi logis dari persoalan yang terjadi di pusat. "Kedua kubu tentu harus mendapatkan legitimasi melalui dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Karena itu, kemungkinan dualisme di daerah juga sangat besar," katanya. Dia memprediksi, konflik antara dua kubu itu akan semakin tajam menjelang Pilkada. Sebelumnya, kepengurusan DPD I Partai Golkar Sumbar terpecah menjadi dua kubu masing-masing kubu Hendra Irwan Rahim yang masih berjalan dan kubu Yan Hiksas yang didukung Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancal, Agung Laksono melalui SK Nomor 023/DPP-Golkar/3/2015. (*/jno)