Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Angelina Sondakh (Angie) keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara tanpa proses pengujian hukum dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Hal tersebut Angie sampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Dalam nota pembelaan setebal 35 halaman tersebut Angie mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara atas perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan. Mantan anggota DPR ini membantah telah menerima Rp32 miliar dari Grup Permai yang disebut jaksa sebagai fee pengurusan anggaran di dua Kementerian. Ia pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan wewenang karena dalam persidangan pun tidak menunjukkan tuduhan tersebut terbukti. "Fakta persidangan tidak menunjukkan satu rupiah pun saya terima". Karena itu, ia mengatakan tuntutan 12 tahun penjara merupakan pukulan berat bagi dirinya karena tanpa proses pengujian hukum, sehingga mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum bersalah. Angie sebelumnya mengatakan politik sebagai jalan menghasilkan kebijakan yang berpihak rakyat. Ia mengaku tidak pernah terpikir dalam politik ada intrik yang membawanya ke kursi pesakitan. Mantan Putri Indonesia ini mengaku telah dikorbankan dalam pergulatan politik. Sebelumnya jaksa menyebutkan Angie terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran di dua Kementerian, sehingga istri almarhum Adjie Masaid ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS. (*/jno)
Angie Keberatan Atas Tuntutan Jaksa
Angelina Sondakh. (ANTARA)
