Masyarakat Bawan Kuasai Lahan Perkebunan PT AMP Plantation

id Masyarakat Bawan Kuasai Lahan Perkebunan PT AMP Plantation

Masyarakat Bawan Kuasai Lahan Perkebunan PT AMP Plantation

Masyarakat Bawan mendirikan pos jaga.

Lubukbasung, (Antara) - Masyarakat Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menguasai lahan perkebunan milik PT AMP Plantation seluas 20,78 hektare yang terletak di kawasan AMP satu, Sabtu. Koordinator lapangan, Yurnalis M di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan masyarakat mendirikan pos jaga di lokasi lahan perkebunan itu dan masyarakat Bawan setiap hari berada di pos jaga itu dengan jumlah sebanyak 30 orang. Setiap hari, katanya, mereka akan bergantian untuk menjaga pos jaga itu sampai tuntutan ninik mamak (tokoh adat) dikabulkan oleh pihak manajemen PT AMP Plantation. "Pos jaga ini dibangun sekitar ratusan masyarakat Bawan secara bergotong royong pada Sabtu (11/4) dan sebagian warga juga menanam pohon pinang di lokasi itu," kata Yurnalis M. Tambah dia, ini merupakan hasil keputusan rapat yang dilakukan ninik mamak dan anak kemenakan di kantor balai adat Bawan, Kamis (9/4), karena pihak PT AMP Plantation melakukan replanting atau penggantian tanaman kelapa sawit di tanah ulayat milik masyarakat Bawan. "Kami tidak menerima hal ini. Untuk itu kami menguasai lahan itu dengan cara mendirikan pos jaga," katanya. Sementara itu, Ninik Mamak Bawan Adrian Agus didampingi Khaidir menambahkan, alasan dihentikannya replanting atau penguasaan lahan seluas 20,78 hektare karena merupakan tanah ulayat milik Bawan. Ini berdasarkan hasil cek fisik kebun plasma Bawan yang dilakukan oleh tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Agam pada 2014. Dari hasil cek fisik itu, ternyata luas kebun plasma yang ditemui hanya seluas 203,22 hektare dan masih kurang seluas 20,78 hektare. Sementara menurut tim teknis, kekurangan ini harus ditambah dari Block Valentine I dan II. Namun sampai saat ini block Valentine I dan II tersebut baik fisik maupun hasilnya sejak 18 tahun silam belum diserahkan pada masyarakat Bawan. Lalu, PT AMP Plantation tidak pernah memberitahu atau berkoordinasi kepada ninik mamak tentang rencana melakukan replanting. Padahal antara kebun inti dengan kebun plasma ninik mamak Bawan punya keterkaitan sangat erat dan tidak bisa dipisah satu sama lain. "Saat pohon kelapa sawit ditumbang, mereka tidak memberitahukan kami," katanya. Selain itu, PT AMP Plantation belum menyelesaikan tanggung jawab terhadap pengguna tanah ulayat ninik mamak Bawan yang termasuk ke dalam kebun PT AMP Plantation tahap I. "Kita berharap persoalan ini segera disikapi oleh manajemen dan Pemkab Agam harus terlibat dalam menyelesaikannya," katanya. Humas PT AMP Plantation, Mulyono mengatakan replanting yang dilakukan ini berada di lokasi perkebunan milik PT AMP Plantation. "Replanting yang kita lakukan tidak menyentuh lahan milik Bawan seluas 226 hektare. Saat ini kita berencana untuk replanting sekitar 300 hektare sawit yang tidak produktif," katanya. Untuk menyikapi permasalahan ini, pihaknya telah membahas dengan Pemkab Agam dan mudah-mudahan secepatnya selesai, sehingga tidak ada yang akan dirugikan. (**/ari)