Padang, (Antara) - Penegasan tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menemui titik terang, setelah adanya upaya fasilitasi oleh Biro pemerintahan provinsi itu. "Kami sudah mengundang kedua belah pihak untuk merumuskan dan mencari jalan keluarnya pada 18 Maret 2015, dan sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh melalui surat Wali kota Payakumbuh Nomor 130/230/Pem-2015 tertanggal 27 Maret lalu, penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Mardi di Padang, Senin. Penegasan batas wilayah dua daerah yang bertangga itu, selama ini di subsegmen tapal batas di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh dengan Jorong Siapiapi, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia menambahkan berdasarkan surat dari wali kota Payakumbuh itu, maka, maka dijadwalkan pekan pertama April 2015 kedua belah pihak diundang untuk membuat berita acara kesepakatan. Setelah adanya berita acara, dilanjutkan peninjauan ke lapangan baru selanjutnya akan dibuat rekomendasi dari Biro Pemerintahan Setdaprov ke Kementerian Dalam Negeri, guna dibahas untuk diterbitkan Peraturan Menteri (Permen). Kepala Bagian Otonomi Daerah Pemprov Sumbar, Irnawinda menambahkan persoalan batas antara Payakumbuh ke Limapuluh Kota sebenarnya pada 20 Februari 2012, sudah ada kesepakatan masuk ke dalam wilayah Kabupuaten Limapuluh Kota. Namun, persetujuan yang disepakati tiga tahun lalu itu tidak ditindaklanjuti dengan penetapan bupati/wali kota kedua daerah bertetangga. Hal ini menjadi persoalan selama ini karena masyarakat Jorong Siapiapi, Limapuluh Kota, mengurus administrasi kependudukannya lebih dekat ke Kelurahan Parik Muko Aia Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh. Sebaliknya sarana pelayanan publik untuk di Kabupaten Limapuluh Kota jarak cukup jauh, sehingga masyarakat lebih memilih ke kota, meskipun masyarakat menyadari wilayah administrasinya berada di Kabupaten Limapuluh Kota. Ia menjelaskan kekhawatiran sebagian masyarakat dalam penegasan batas tingkat kabupaten/kota takut mengubah sistem adat dan ulayat yang berlaku di antara dua daerah bertetangga. Padahal, tujuannya hanya penetapan batas dalam sistem administrasi pemerintahan, supaya tidak ada yang dempet atau ganda dalam proses kependudukan. "Jadi, bukan menyangkut ulayat atau tidak akan menghilangkan hak kepemilikan masyarakat," tegasnya. Justru itu, dalam memfasilitasi penegasan batasan diawali pertemuan di tingkat provinsi dengan melibatkan kedua belah pihak, bila ada rekomendasi yang disepakati ditindahlanjuti instansi terkait oleh kedua daerah. Sebaliknya, bila tidak ada tindaklanjutnya maka diundang sampai tiga kali fasilitasi dan masih tetap belum ada solusi dari dua daerah yang bertetangga, maka pemerintah provinsi mengambil alih penegasan batas dengan mengacu kepada peta pembentukan kabupaten/kota tersebut. "Selama tiga kali rapat fasilitasi di tingkat provinsi tidak ada titik terang, maka penegasan batasnya ditentukan langsung pemerintah provinsi dengan mengacu kepada peta pembentukan daerah tersebut, selanjutnya merekomendasikan ke Kemendagri untuk diterbitkan peraturan menteri," katanya. Menurut dia, penegasan batas di Jorong Siapiapi, sama halnya dengan batas Solok Selatan - Dharmasraya (masyarakat secara wilayah masuk Solok Selatan, tapi dekat dengan salah satu kecamatan di Dharmasraya, sehingga proses pengurusan administrasi kependudukan ke yang terdekat. Data Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, penegasan batas yang sudah keluar Peraturan Menteri (Permen) pada 2014, baru satu batas antara Pasaman ke Limapuluh Kota. Sedangkan saat ini ada empat dalam proses pembahasan di Kemendagri yakni, batas Kabupaten Agam ke Padang Pariaman, Agam ke Pasaman Barat, Agam ke Pasaman dan batas Sumbar ke Bengkulu. Sedangkan target yang ditetapkan pada tahun ini, sebanyak enam segmen, meliputi Siapiapi (Kab. Limapuluh Kota), Pesisir Selatan ke Solok Selatan, Padang Panjang ke Tanah Datar, Sawahlunto ke Tanah Datar, Sijunjung ke Sawahlunto dan Dharmasraya ke Solok. Khusus Dhamasraya ke Solok ada tujuh titik, lima di antarnya sudah selesai, sedangkan yang dua sisanya sudah diminta konsolidasi dan akhir Maret ini harus sudah ada laporan. Jika tidak ada tindaklanjut, diundang untuk rapat tingkat provinsi dengan batas waktunya sampai tiga kali. Apabila tak ada gambaran titik temu dari kedua belah pihak, maka pemerintah provinsi akan menetapkan penegasan batas Dharmasaraya-Solok tersebut. (*/jno)
Berita Terkait
PCNU Kota Payakumbuh salurkan bantuan untuk korban bencana di Nagari Baruah Gunung
Senin, 29 Desember 2025 11:28 Wib
Pariaman kirim 50 atlet sepatu roda ikuti kejuaraan di Payakumbuh
Selasa, 23 Desember 2025 18:30 Wib
Kafilah Kota Payakumbuh tunjukan kesiapan dan optimisme
Rabu, 17 Desember 2025 9:11 Wib
GOW Payakumbuh salurkan puluhan paket bantuan untuk masyarakat
Rabu, 17 Desember 2025 9:08 Wib
Wako Payakumbuh pastikan seleksi Inspektur Daerah berjalan objektif dan transparan
Rabu, 17 Desember 2025 9:07 Wib
Pemkot gelar Tabligh Akbar dalam rangka HUT ke-55 Kota Payakumbuh
Senin, 15 Desember 2025 5:06 Wib
Untuk pertama kalinya, uji kompetensi wartawan, digelar di Limapuluh Kota
Sabtu, 13 Desember 2025 19:55 Wib
Wawako Payakumbuh lepas Kafilah Kota Payakumbuh ikuti MTQ tingkat provinsi
Sabtu, 13 Desember 2025 16:57 Wib
