Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya yakin Negara Islam Irak dan Suriah(ISIS) tidak mungkin berkembang di Indonesia dan Indonesia tidak mungkin menjadi basis organisasi itu. "Hal ini karena di kalangan radikal sendiri mereka terpecah. Al Qaeda yang menjadi induk lahirnya ISIS juga tidak setuju dengan cara yang mereka lakukan," kata Mahfudz kepada pers di Jakarta, Rabu. Menurut dia, basis ISIS adalah di Timur Tengah. "Tidak mungkin (di Indonesia), basisnya itu Timur Tengah dan tujuan mereka membangun kekhalifahan dan itu harus dilakukan di negeri-negeri Arab dan dipimpin oleh bangsa Arab," katanya. Karena itu, kata politisi PKS itu, tidak mungkin mereka akan besar di Indonesia. "Untuk ekspansi ke negara lain seperti Indonesia itu terlalu jauh. Mereka hanya berupaya memobilissi kelompok radikal," katanya. Lagi pula, kata dia, sulit ISIS menjadi negara jika AS, negara-negara Arab dan Turki tidak setuju. Karena itu, mereka tidak akan bisa berkembang. "Saat ini dengan kondisi ini yang paling diuntungkan ya pedagang senjata," katanya. Dia mengemukakan bahwa ada dua usul bagi pemerintah Indonesia yang menjadi isu penting. Pertama, pemerintah mengusulkan ke depan diatur dalam UU bahwa pemerintah bisa mempidanakan seseorang yang diangap membahayakan dan melakukan propaganda. "Pemerintah bisa melakukan tindakan preemptif dan bisa menahan orang langsung tanpa perlu apa syarat apa pun," katanya. Yang kedua adalah penghapusan kewarganegaraan orang-orang yang bergabung dengan kelompok yang dianggap teroris seperti ISIS. Terkait rencana pemerintah yang ingin menerbitkan perppu untuk mencabut kewarganegaraan mereka yang tergabung dalam ISIS, Mahfudz melihat hal itu tidak mungkin bisa dilakukan. "Pasal ini berbahaya karena siapa yang akan memberikan label radikal? Ini kan bisa subjektif penilaiannya," katanya. Seharusnya, kata dia, menggunakan hukum pidana. "Masalahnya mereka kalau dituduh melakukan pidana di negara lain, tapi negara ISIS itu kan belum ada," katanya. WNI yang bergabung ke ISIS juga bisa membuang paspornya. Menurut dia, mau digunakan hukum perang juga tidak bisa karena kalau perang ada hukumnya, ada konvensinya. "Mereka kan tidak sedang berperang tapi konflik bersenjata yang tidak ada aturan mainnya. Tapi memang harus diakui bahwa jika mereka dibiarkan masuk ke Indonesia kembali akan berisiko," katanya. (*/jno)
Berita Terkait
Indonesia amankan setengah kuota semifinal Thailand Masters 2026
Sabtu, 31 Januari 2026 6:34 Wib
Tiga perang saudara Indonesia warnai semifinal Thailand Masters 2026
Sabtu, 31 Januari 2026 5:13 Wib
Ana/Trias wakil Indonesia pertama ke semifinal Thailand Masters
Jumat, 30 Januari 2026 15:30 Wib
Jadwal Thailand Masters 2026: Kans Indonesia terbuka lebar
Jumat, 30 Januari 2026 11:48 Wib
12 wakil Indonesia melaju ke perempat final Thailand Masters 2026
Jumat, 30 Januari 2026 8:01 Wib
Timnas futsal Indonesia berada di jalur yang benar, kata Hector Souto
Jumat, 30 Januari 2026 5:06 Wib
Indonesia ke perempat final setelah kalahkan Kirgistan 5-3
Jumat, 30 Januari 2026 5:04 Wib
Penularan virus Nipah di Indonesia masih terdeteksi pada kelelawar
Kamis, 29 Januari 2026 17:29 Wib
