Padang, (Antara) - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekdako) Padang Syafril Basir, dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, Senin. Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin, Syafril Basir menyebutkan pihak panitia pembebasan lahan pernah menerima surat dari Dinas Kehutanan yang menyebutkan statu tanah itu berada dalam kawasan hutan lindung. "Memang benar panitia menerima surat dari Dinas Kehutanan provinsi yang mengatakan lahan yang bermasalah sekitar 40 hektare itu termasuk dalam kawasan hutan lindung. Surat diterima pada September 2007," katanya yang dalam proyek sebagai wakil ketua panitia pembebasan lahan. Meskipun demikian, katanya, pihak panitia tetap menggelar rapat bersama menentukan harga ganti rugi kepada masyarakat. Ia menjelaskan, dalam negosiasi itu harga awal tanah yang diminta masyarakat sebesar Rp60.000 per meter, kemudian turun Rp50.000, hingga Rp25.000, namun masyarakat tetap menolak. "Karena tidak ada kesepakatan rapat itu bubar, dan dilaporkan kepada wali kota. Hingga akhirnya disetujui harga tanah Rp15.000 per meter," katanya. Negosiasi harga tersebut sempat menjadi pertanyaan jaksa, karena mengingat rapat diselenggarakan sesudah surat keterangan kawasan hutan lindung diberikan Dinas Kehutanan provinsi. "Kan sudah tahu jika status lahan itu berada dalam kawasan hutan lindung, sifatnya adalah pinjam pakai. Lalu mengapa masih ada rapat ganti rugi tanah setelah itu, bagaimana koordinasi panitia dengan Dinas Kehutanan?," kata jaksa Sudarmanto. Saksi menerangkan, jika saat rapat panitia telah mengundang pihak Dinas Kehutanan provinsi untuk hadir, namun instansi tersebut tidak datang tanpa keterangan. Syafril Basar juga mengatakan, kawasan hutan lindung tersebut juga tidak diketahui dimana batasnya. Dihadapan persidangan, ia juga mengakui dirinya pernah menerima uang lelah panitia pembebasan lahar sebesar Rp35 juta, namun telah dikembalikan ketika mendapat kabar ada pembebeasan itu memiliki permasalahan hukum. "Saat mendengar ada permasalahan, uang itu segera saya kembalikan pada Camat Bungus Teluk Kabung terdakwa Syafruddin," katanya. Dalam kasus itu terdapat tiga terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah Firdaus K, Camat Bungus Teluk Kabung Syafruddin, dan Lurah Teluk Kabung Tengah Ejisrin. Hanya saja dalam sidang pemeriksaan saksi itu hanya dihadirkan terdakwa Syafruddin, dan Ejisrin. Hal itu dikarenakan saksi bagi Firdaus K telah habis. Keterangan saksi Syafril Basit itu mendapat sedikit bantahan dari terdakwa Syafrudin, yakni tentang pengembalian uang. "Saksi tadi mengatakan telah menyerahkan uang Rp35 juta kepada saya, tapi sebenarnya yang dikembalikan itu Rp25 juta," sanggahnya. Usai mendengarkan bantahan terdakwa itu, Hakim Ketua Jamaluddin langsung memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (26/3), dengan agenda pemeriksaan tiga terdakwa sekaligus. Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa permasalahan pengadaan lahan seluas 40 hetare untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih itu, berinti pada satu bagian seluas 20,5 hektare. Dimana tanah tersebut diakui sebagai lahan kaum yang dikeluarkan alas haknya oleh wali Nagari Basri Dt Rajo Nan Sati (terpidana kasus yang sama), sehingga diminta ganti rugi. Sedangkan pada kenyataannya, tanah tersebut berstatus sebagai kawasan hutan lindung milik negara, yang tidak seharusnya dilakukan ganti rugi. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, disebutkan akibat kelalaian panitia pengadaan yang tidak mengacu Perpes 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,9 miliar. (*/hul)
Berita Terkait
Darizal Basir Sesalkan Larangan UAS ke Singapura
Rabu, 18 Mei 2022 20:43 Wib
Bantu atasi dampak COVID-19, Darizal Basir salurkan 500 paket sembako untuk guru honorer
Selasa, 28 September 2021 6:57 Wib
Wagub Sumbar: operasi Tagana berfungsi pengurangan risiko bencana
Kamis, 3 September 2020 21:18 Wib
KPK pertimbangkan ajukan kasasi pascaputusan Sofyan Basir
Senin, 4 November 2019 16:01 Wib
PLTU MT Riau-1: Sofyan Basir bebas, Erick Thohir hormati proses hukum
Senin, 4 November 2019 15:04 Wib
Sofyan Basir divonis tidak bersalah, Hakim perintahkan buka blokir seluruh rekening
Senin, 4 November 2019 14:32 Wib
Usai divonis bebas, Sofyan Basir akan langsung dibebaskan dari tahanan KPK
Senin, 4 November 2019 13:56 Wib
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara PLTU MT Riau-1
Senin, 4 November 2019 13:20 Wib
