Polisi: Penertiban Tambang Tanpa Izin Terkendala Cuaca

id Polisi: Penertiban Tambang Tanpa Izin Terkendala Cuaca

Padang Aro, (Antara) - Kapolres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Ahmad Basahil, mengatakan operasi pemberantasan penambangan emas tanpa izin terkendala cuaca ekstrim. "Kita sudah menurunkan anggota dua kali ke lapangan, tetapi selalu bertepatan dengan turunnya hujan sehingga petugas tidak bisa melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang emas tanpa izin," kata dia, di Padang Aro, Jumat (20/2). Untuk menurunkan anggota lagi katanya, masih menunggu hingga cuaca membaik sehingga petugas bisa dengan mudah menuju lokasi. "Kami tetap melakukan operasi `illegal minning` ini, tetapi tunggu cuaca membaik dulu baru kami turunkan lagi petugas ke lapangan untuk melakukan penertiban," katanya. Dia menyebutkan, untuk penertiban penambangan emas tanpa izin ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan pihaknya sudah membicarakan hal ini dengan pemerintah setempat. Tapi katanya, hingga saat ini belum ada respons dari pemerintah daerah dan pihaknya masih menunggu hal itu. Dia menjelaskan, polisi menjalalankan dua operasi yaitu operasi yang sifatnya Nasional dan daerah. Untuk operasi tingkat lokal, anggarannya tidak ada di kepolisian, sehingga membutuhkan bantuan pemerintah setempat. Ia berharap, semua pihak bisa bekerjasama dalam pemberantasan illegal minning ini dan ini bukan saja tugas kepolisian. Dia mengimbau, supaya pengusaha alat berat agar lebih selektif untuk meminjamkan alatnya untuk dibawa ke Solok Selatan. "Agar pengusaha tidak dirugikan maka mereka harus selektif untuk meminjamkan alatnya untuk di bawa ke Solok Selatan karena banyak dipergunakan oknum tertentu untuk illegal minning," katanya. Dia menjelaskan, sebelum dilakukan upaya penindakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ada. Hal ini katanya, karena illegal minning ini berawal dari Izin Usaha Produksi (IUP) yang membuat masyarkat berdatangan. Dia menyebutkan, jika polisi sudah meminta evaluasi izin ke Pengelolaan sumber daya air (PSDA) dan hasilnya tidak satupun yang memiliki izin lengkap. Selain itu katanya, karena sekarang proses perizinan di ambil alih provinsi, maka mereka juga harus melakukan evaluasi. (**/rik/WIJ)