Padang Aro, (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan jika pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), rata-rata 10 orang dalam sebulan. "Pengurusan sertifikat tanah di kabupaten ini rata-rata 10 orang dalam sebulan atau 120 orang dalam satu tahun," kata Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Solok Selatan, Amrizal di Padang Aro, Rabu. Menurut dia, kesadaran masyarakat di Solok Selatan untuk mengurus sertifikat tanah cukup baik hanya saja banyak kendala yang mereka hadapi. Sebagai contoh, pengurusan sertifikat tanah ada di Sumbar membutuhkan tandatangan ninik mamak dan ini menjadi sebuah kendala bagi masyarakat. "Tidak semua ninik mamak memberikan persetujuan begitu saja dan ini menjadi kendala yang cukup berat bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan sertifikat tanah," jelasnya. Dia mengungkapkan, dalam mengurus sertifikat tanah di BPN biayanya tidak besar jika dilakukan sendiri dan tidak melalui calo. Sejak mulai pengukuran hingga dikeluarkan sertifikat, katanya, hanya butuh waktu 48 hari jika tidak ada tuntutan bagi tanah negara dengan biaya setinggi-tingginya Rp3,5 juta. Sedangkan untuk tanah adat, katanya, maka perlu diberikan pengumuman terlebih dahulu karena ini menyangkut kaum atau orang banyak. Dia menyebutkan, agar pengurusan sertifikat oleh masyarakat ini terus meningkat setiap tahunnya maka BPN sudah mengusulkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. "Kami sudah usulkan pada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengurusan tanah ini tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan," jelasnya. Sebetulnya, kata dia, hal serupa sudah dilakukan oleh kabupaten/kota lain di Sumbar. "Oleh karena itu kami usulkan juga di Solok Selatan," ujarnya. Dia berharap, usulan ini bisa ditanggapi oleh pemerintah daerah agar masyarakat mengerti tata cara pengurusan sertifikat tanah. Dia menambahkan, untuk sertifikat prona tahun ini Solok Selatan mendapat jatah 1.570 sertifikat dan jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2014 yang hanya 620 sertifikat. "Sertifikat prona ini akan dibagikan ke tujuh kecamatan yang ada di kabupaten itu tetapi jumlahnya berbeda-beda," katanya. (*/rik)
Berita Terkait
Masyarakat mulai manfaatkan pengurusan layanan pertanahan di hari pertama libur Nataru
Jumat, 26 Desember 2025 14:13 Wib
KPK: Dugaan pemerasan Ebenezer dan 10 tersangka capai Rp201 miliar
Kamis, 18 Desember 2025 15:00 Wib
Pemkab Agam adakan Siskambling bantu pengurusan administrasi kependudukan
Sabtu, 18 Oktober 2025 16:24 Wib
Immanuel Ebenezer tampil berpeci saat diperiksa KPK: Biar lebih keren
Kamis, 11 September 2025 18:32 Wib
KPK usut dugaan korupsi pelayanan publik lain di Kemenaker
Rabu, 10 September 2025 9:56 Wib
KPK sita 18 bidang tanah seluas 4,7 ha terkait kasus RPTKA Kemenaker
Rabu, 3 September 2025 10:53 Wib
Immanuel Ebenezer mengaku tidak tahu Irvian Bobby Mahendro
Selasa, 2 September 2025 20:29 Wib
KPK geledah Ditjen Binwasnaker Kemenaker, sita bukti penukaran uang
Rabu, 27 Agustus 2025 18:07 Wib
