Padang, (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar) menunda sosialisasi larangan penggunaan pukat hela yang dikeluarkan Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP). "Kami belum sosialisasikan aturan itu, aturan itu kembali masuk dalam tahap pembahasan ulang oleh KKP," kata Kepala DKP Sumbar Yosmeri di Padang, Senin. Menurut dia, selain larangan penggunaan pukat hela, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/Permen-KP/2015, Pukat Tarik (Seine Nets) juga masuk dalam kategori yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Ia menilai sebelum diterapkannya kebijakan atas Permen KP tersebut perlu ada kajian mendalam untuk mengantisipasi penolakan dari nelayan yang selama ini masih menggunakan alat tangkap tersebut. "Kami harus carikan solusinya untuk mengganti alat tangkap yang masuk dalam kategori yang dilarang itu," katanya. Ia menyebutkan dibeberapa daerah seperti, Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pesisir Selatan, pada umumnya nelayan didaerah itu masih menggunakan alat tangkap tersebut. Lebih lanjut, ia menyenutkan respon masyarakat nelayan atas kebijakan tersebut akan sangat beragam dan ditakutkan akan timbul polemik ditengah masyrakat. Untuk itu, katanya, perlu solusi yang baik untuk mengatasi pergantian alat tangkap yang dilarang oleh KKP. Seperti diketahui, awal tahun 2015, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menerbitkan Permen Nomor 2/2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Pukat hela (trawls) yang dilarang, antara lain pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong, di antara jenis tersebut termasuk juga pukat udang. Kemudian pukat tarik yang dilarang adalah pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang meliputi, pukat dogol (danish seines), payang, pair seines, cantrang, dan lampara dasar. Sementara itu, Juned(45) salah seorang nelayan di pesisir Pantai Kota Padang, mengakui kebijakan itu tidak akan berjalan maksimal, karena alat tangkap itu selama ini sudah digunakan masyarakat nelayan. "Kalau dilarang, harus ada pengganti alat itu, yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan," katanya. (*/sun)
Berita Terkait
Polisi tunda periksa Richard Lee karena kondisinya belum sehat
Senin, 19 Januari 2026 9:40 Wib
Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo karena alasan keamanan
Rabu, 14 Januari 2026 10:37 Wib
Jangan tunda selamatkan remaja dari kecanduan gadget
Kamis, 2 Oktober 2025 2:44 Wib
Barcelona tunda kembali ke Camp Nou untuk laga melawan Valencia
Rabu, 10 September 2025 5:16 Wib
Klasemen MotoGP: Kemenangan Alex di Catalunya tunda juara dunia Marc
Minggu, 7 September 2025 21:33 Wib
Mendagri instruksikan tunda semua kegiatan seremonial dan pemborosan
Selasa, 2 September 2025 14:44 Wib
Gedung Putih: Trump tunda batas waktu tarif 9 Juli hingga 1 Agustus
Selasa, 8 Juli 2025 8:10 Wib
Persib tunda pesta juara, kalah dari Malut United 0-1
Jumat, 2 Mei 2025 22:56 Wib
