Dana Desa Diharapkan Tingkatkan Peran Perempuan

id Dana Desa Diharapkan Tingkatkan Peran Perempuan

Jakarta, (Antara) - Koalisi Perempuan mengatakan kucuran dana desa sesuai dengan Undang-undang (UU) 6/2014 tentang Desa dapat meningkatkan peran perempuan. "Setengah penduduk desa adalah perempuan. Kemiskinan di desa menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia," ujar Sekjen Koalisi Perempuan, Dian Kartikasari, di Jakarta, Selasa. UU Desa mengamanatkan kucuran dana pada desa, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dia menyebutkan perempuan hendaknya berpartisipasi dalam pengelolaan dana desa. Koalisi Perempuan juga akan mengawasi kesetaraan gender di pemerintahan desa itu. "Ke depan, tentunya kami berharap semakin banyak perempuan yang menjadi kepala desa, dan jabatan strategis lainnya," jelas dia. Ketua Forum Pengembangan Pembangunan Desa, Farid Adirahman, mengatakan dana desa itu harus pengucuran dana desa itu satu pintu yakni Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Apa yang terjadi saat ini, membuat masyarakat desa gelisah," kata Farid. Saat ini terjadi tarik-menarik pelaksanaan UU Desa antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (KDPDTT) dan Kemdagri. Begitu juga nomenklatur KDPDTT yang hingga saat ini belum juga selesai. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah pusat harus mengucurkan dana desa yang nantinya akan digunakan untuk kemandirian desa itu. "Sejak dulu, uang masuk ke desa itu besar. Tapi tidak nampak hasilnya. Melalui pengucuran satu pintu, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat," tukas Farid. (*/jno)