Sidang Dugaan Human Trafficking Mentawai Hadirkan Dua Saksi

id Sidang Dugaan Human Trafficking Mentawai Hadirkan Dua Saksi

Padang, (Antara) - Dua orang saksi dihadirkan pada dalam sidang lanjutan dugaan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap sembilan anak asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan terdakwa Farhan Muhammad (25), dan Maryani M. Zen alias Maya (39).Kedua saksi itu adalah Ketua yayasan Pesantren Darul Huda Bambang Sunaryo, dan Ketua Masjid Plaza Indonesia Febri Edi."Saya kenal dengan terdakwa melalui salah seorang santri saya bernama Trisna pada Juni 014," kata Bambang di hadapan majelis hakim, Rabu.Dimana kedua terdakwa memang bermaksud untuk memasukkan kesembilan anak itu kepada pesantrennya. Namun harus dilakukan proses adminitrasi terlebih dahulu."Untuk yang masuk dalam pesantren kami yang beragama Islam, akan langsung diterima. Namun yang belum, ada administrasi yang harus diselesaikan, termasuk izin dan pendampingan orangtua/wali, serta keterangan dari pemerintahan setempat," katanya.Saksi menjelaskan, keterangan dari kepala dusun atau kepala desa itu untuk menjelaskan dan memastikan bahwa telah diizinkan orangtua."Terdakwa Farhan yang akan memasukkan sembilan anak itu waktu itu menemui saya, namun tidak bersama terdakwa Maya. Tapi bersama teman lain yang tidak saya ingat namanya," katanya.Sedangkan saksi Febri Edi, mengatakan jika dirinya benar sebagai penyumbang dana sekitar Rp18 juta lebih kepada terdakwa Farhan, untuk biaya pendidikan sembilan anak."Saya bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali, sedangkan persetujuan untuk memberikan dana bantuan pendidikan sembilan anak, disetujui pada pertemuan kedua. Semua diajukan oleh terdakwa kepada saya karena ingin menyekolahkan anak di kampungnya," katanya.Pada saat itu, lanjutnya, terdakwa juga telah melengkapi pesantren mana yang akan menerima sembilan anak, sesuai dengan persyaratan pemberian dana yang disampaikan saksi pada pertemuan pertama.Ia menjelaskan, karena telah percaya dengan Farhan, dirinya pun meminta agar terdakwa mengirimkan nomor rekening melalui e-mail.Karena percaya dengan Farhan, kemudian saksi meminta Farhan untuk memasukan proposalnya dan nomor rekeningnya melalui email. Hingga kemudian bendahara Masjid mengirimkan uang ke rekening itu.Sedangkan penasihat hukum terdakwa Jonifer, mengatakan jika telah terjadi kesalahpahaman dalam penangkapan kliennya.Dimana niat baik kliennya untuk menyekolahkan anak asal kampung di Mentawai, malah menjeratnya ke meja hijau pengadilan.Hal itu, kata Jonifer, karena keberangkatan klien dengan kesembilan anak telah mendapatkan persetujuan dari para orang tua anak. Sesuai dengan keterangan orang tua para anak yang telah dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya."Telah ada izin dari orang tua, dan itu telah disampaikan oleh orang tua di sidang kemaren. Begitupun dengan keterangan dari pemerintah setempat setingkat lurah, yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani," katanya.Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut, Sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2015 dengan agenda yakni mendengarkan keterangan dari saksi.Dimana pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sedangkan pihak terdakwa akan mendatangkan mendatangkan dua orang saksi. Yaitu kepala dusun yang menandatangani surat, dan ahli sosiologi dari Mentawai. Sebelumnya, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal pada 25 Juni 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana polisi menangkap mereka di sebuah hotel Kota Padang, karena mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan "human trafficking".Kedua terdakwa beserta sembilan anak, akhirnya langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (hul)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.