20.169 RTS di Pasaman Mulai Terima PSKS

id 20.169 RTS di Pasaman Mulai Terima PSKS

Lubuk Sikaping, (Antara) - PT Pos Indonesia (Persero) Pasaman, Sumatera Barat, mulai mendistribusikan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) kepada 20.169 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di daerah itu. Kepala PT Pos Cabang Lubuk Sikaping, Dasril Harsa di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, sebanyak 20.169 RTS di 12 kecamatan yang terdaftar sebagai penerima program PSKS nantinya dapat mencairkan dana tersebut melalui kantor Pos. "Untuk melakukan pencairan dana PSKS tersebut para RTS wajib menunjukkan kartu identitas asli sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pencairan dana harus oleh yang bersangkutan," katanya. Ia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan kartu PSKS ini, namun jika ada kendala atau kartu tersebut hilang dan lain sebagainya, diharap dapat melapor kepada pejabat struktur pemerintahan terendah, seperti kepala jorong atau pejabat nagari. Berdasarkan data, dari 12 kecamatan yang ada di daerah itu, khusus untuk Kecamatan Lubuk Sikaping, jumlah RTS penerima PSKS tersebut mencapai 2.500 kepala keluarga (KK). Dalam program tersebut, setiap masyarakat yang masuk dalam PSKS ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000, dimana saat ini dibagikan untuk November dan Desember sehingga masyarakat untuk tahun ini mendapatkan Rp400.000. Sementara itu, Bupati Pasaman Benny Utama, mengharapkan dana PSKS tersebut digunakan masyarakat yang menerima bukan untuk keperluan konsumtif. "Pemerintah memberikan bantuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 07 Tahun 2014, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, dari dampak kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa hari lalu," katanya. Ia menambahkan, jumlah bantuan yang diterima masyarakat hendaknya dapat digunakan sesuai dengan kepentingan masing penerima, untuk meringankan beban mereka, terkiat kenaikan BBM ini. (*/eko/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.