6.200 RTS Pasaman Telah Cairkan PSKS

id 6.200 RTS Pasaman Telah Cairkan PSKS

Lubuk Sikaping, (Antara) - Sebanyak 6.200 rumah tangga sasaran di Pasaman, Sumatera Barat, telah mencairkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) 2015 sejak 11 April. Kepala PT Pos Cabang Lubuk Sikaping, Dasril Hasra di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan, "Pencairan tersebut baru sekitar 29 persen dari total 20.159 RTS penerima di 12 kecamatan." Ia menambahkan, pencairan dana PSKS yang dilakukan kali ini untuk tiga bulan, yakni dari Januari hingga Maret 2015. Total setiap warga menerima Rp600 ribu. Pencairan PSKS tersebut, masih menggunakan data tahun 2014, sebab untuk pendataan adalah kewenangan pemerintah. Sedangkan PT Pos hanya pelaksana pembayaran sehingga jika ada perubahan harus berdasarkan data dari pemerintah. PT Pos masih menghadapi warga masyarakat yang tidak berhak atau bukan pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang tetap memaksa untuk dapat mencairkan dana PSKS, dan juga ada ketidaklengjkapan dokumen pendukung identitas penerima. "Mengenai kendala tersebut, kami telah menjelaskan pada masyarakat, bahwa untuk program ini, penerimaan dana tidak bisa diwakilkan ataupun dikuasakan. Mmereka yang berhak harus mengambil langsung ke kantor pos ataupun lokasi yang telah ditentukan," jelasnya. Sementara itu, untuk warga yang saat ini belum melakukan pencairan, ia menjelaskan, setiap penerima tidak perlu berdesak-desakan sebab jangka waktu pengambilannya cukup lama, bahkan dana yang ada tidak akan hangus hingga akhir tahun 2015. "Untuk warga yang belum melakukan pencairan dana PSKS ini, kami minta tidak perlu khawatir dan berdesak-desakan, sebab dana tersebut tidak akan hangus hingga akhir tahun. Kami akan terus melayani masyarakat yang akan melakukan pengambilan dana tersebut, namun harus sesuai dengan mekanisme, dan syarat yang telah ditetapkan," jelasnya. (*/eko)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.