Konghucu Tak Dapat Laksanakan Perkawinan Beda Agama

id Konghucu Tak Dapat Laksanakan Perkawinan Beda Agama

Jakarta, (Antara) - Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatakan perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan "li Yuan" (pemberkatan) perkawinan. "Li yuan perkawinan dilaksanakan hanya bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu," kata Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana L Lingaraja saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di MK Jakarta, Senin. Bagi mempelai yang beda agama, lanjut Uung, tidak dapat dilaksanakan "li Yuan" perkawinan melainkan hanya pemberian restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan perkawinan. Namun dia juga menyatakan bahwa perbedaan faham, golongan bangsa, budaya, etnis, sosial. politik maupun agama tidak menjadi penghalang dilangsungkan perkawinan. Pengujian UU perkawinan ini digugat oleh sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra. Mereka menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Para Pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur "pemaksaan" warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan. Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum. Pemohon mengungkapkan pasangan kawin beda agama ini kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat. Untuk itu mereka meminta MK membuat tafsir agar perkawinan beda agama menjadi legal dengan cara mengesampingkan syarat agama dan kepercayaan dalam pernikahan. (*/jno)