Pengadilan Hentikan Pemulangan Pengungsi dari Srilanka

id Pengadilan Hentikan Pemulangan Pengungsi dari Srilanka

Kolombo, (Antara/AFP) - Pengadilan banding di Srilanka memerintahkan penghentian pemulangan pengungsi Afghanistan, Iran dan Pakistan sebelum permohonan suaka mereka selesai diurus, kata pejabat, Sabtu. Perintah pengadilan tersebut dibuat setelah seorang perempuan Pakistan menentang keputusan Srilanka memulangkan warga asing tanpa memedulikan peringatan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum antarbangsa. Seorang petugas pengadilan mengatakan hakim A.W.A Salam, yang juga kepala Pengadilan Banding, pada Jumat memerintahkan kementerian pertahanann untuk menunda deportasi. "Kasus ini akan disidangkan kembali pada 29 Agustus," kata Lakhsan Dias, pengacara Sri Lanka yang mewakili pemohon warga Pakistan itu, "Untuk saat ini kami telah menghentikan pemulangan paksa." Ia mengatakan pemerintah telah memulangkan 28 warga asing dalam dua minggu terakhir dan menahan 75 orang lain di pusat penahanan di wilayah selatan pulau. Sebanyak 1.800 warga asing yang lain, termasuk warga Afghanistan, Iran, Pakistan dan Palestina menghadapi risiko dipulangkan, katanya. Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengungkapkan kekhawatiran terkait penahanan dan deportasi puluhan warga asing pencari suaka oleh Kolombo dan memperingatkan bahwa Kolombo melanggar kewajiban internasional. UNHCR mengatakan deportasi tersebut melanggar prinsip tanpa pemulangan paksa seperti tercantum dalam hukum internasional. Badan dunia tersebut menambahkan bahwa pemulangan sesorang ke negara dimana mereka akan menghadapi risiko penyiksaan juga dilarang berdasar Konvensi PBB mengenai Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Srilanka. Ratusan umat Kristen Pakistan serta warga Afghanistan melarikan diri dari penyiksaan di negara mereka dan tiba di Srilanka untuk mendapat perlindungan UNHCR di ibukota Kolombo. Srilanka sebelumnya membela keputusannya terkait para pencari suaka dengan mengatakan bahwa tanggung jawab negara dalam menjalankan kewajiban internasional harus seimbang dalam konteks dorongan domestik. Kementerian Dalam Negeri Srilanka juga menuding UNHCR terlalu lama memproses permohonan suaka, dan tidak bertanggung jawab memulangkan kembali mereka yang permohonan status pengungsinya ditolak. Baru-baru ini, Srilanka memperketat pembatasan visa bagi warga negara Afghanistan dan Pakistan untuk menurunkan jumlah pencari suaka ke negara pulau tersebut. (*/sun)