KPAI: Polisi Cegah Eksploitasi Anak untuk Mengemis
Jakarta, (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk mencegah tindakan eksploitasi anak melalui praktik mengemis yang semakin marak dilakukan pada saat bulan Ramadhan.
"Fenomena mobilisasi pengemis mengeksploitasi anak-anak di bulan Ramadhan ini semakin marak. Oleh karena itu, KPAI meminta kepolisian untuk mencegah proses mobilitas para pengemis, mulai dari meminjamkan atau menyewakan anak untuk menumbuhkan empati publik," kata Ketua KPAI Asrorum Niam Sholeh di Jakarta, Selasa.
Sholeh menilai ada penyalahgunaan ganda dalam praktik mengemis dengan menggunakan anak-anak itu, yaitu penyalahgunaan anak-anak untuk mendapatkan uang dan penyalahgunaan momentum Ramadhan.
Ia mengatakan, KPAI menyinyalir adanya gerakan yang terorganisir dalam praktik mengemis dengan mengeksploitasi anak-anak, khususnya yang dilakukan beberapa kelompok pengemis dari wilayah di sekitar Jakarta.
"Ada kelompok-kelompok tertentu yang mendekati anak-anak untuk dimanfaatkan menjadi pengemis, namun tidak dilakukan secara spontan, dan kelompok ini tersebar di beberapa tempat. Yang paling banyak dari sekitar Cikampek dan Subang," ungkapnya.
"Itu yang sudah teridentifikasi oleh KPAI, tetapi kami sulit menyelidiki lebih jauh karena tidak punya perangkat untuk melakukan investigasi hukum," lanjutnya.
Menurut Sholeh, pola kerja kelompok terorganisir seperti itulah yang perlu diidentifikasi oleh polisi sehingga dapat dilakukan pencegahan terhadap praktik eksploitasi anak untuk mengemis.
Ketua KPAI itu menambahkan, ada beberapa langkah lain yang dapat dilakukan kepolisian untuk mencegah eksploitasi anak, salah satunya dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Kepolisian perlu berkoordinasi dengan pihak pemda karena secara tidak langsung pergerakan para pengemis ini seharusnya ada di bawah pengawasan dinas perlindungan sosial pemda," katanya.
"Langkah preventif ini, misalnya ketika para pengemis dari luar Jakarta ini datang, polisi sudah harus melakukan langkah pencegahan agar kasus yang terkait dengan pelanggaran hukum dapat dicegah sedini mungkin. Apalagi, ini berhubungan dengan eksploitasi terhadap anak," ujar Sholeh. (*/jno)