Padang, (Antara) - Polres Padangpariaman, Sumatera Barat berencana akan panggil pemilik minibus travel BMW 2000 jurusan Duri-Padang jenis L300 nomor polisi BM 7522 DW, terkait tabrakan yang menewaskan delapan orang. "Kami akan panggil pemilik "travel" untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan dengan truk Fuso B 9202 UYW di di jalan lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di Guguk Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman,"kata Kapolres Padangpariaman, AKBP Tofik Ismail, di Padang, Minggu. Ia menjelaskan, penyidik Satuan lantas Polresta Padangpariaman hingga saat ini telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tabrakan maut tersebut. "Sejauh ini, kita sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, diantaranya dua orang saksi dari sekitar TKP, tiga dari empat penumpang Grand Max, dan dua sopir (truk dan Grand Max) serta satu orang kernet truk,"ungkapnya. Dalam kasus tabrakan maut tersebut, penyidik Polres Padangpariaman menetapkan sopir travel menjadi tersangka. "Walaupun sopir travel atas nama Ismail meninggal dunia namun penyelidikan masih tetap dilakukan," tegas Tofik Ismail. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan tim gabungan Dirlantas Polda Sumbar, Polres Padangpariaman, Dishub Sumbar, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diketahui tabrakan maut tersebut terjadi karena sopir membawa mobil travel dalam kecepatan 120 km/jam. "Dari olah TKP dan keterangan saksi, pelakunya adalah pengemudi travel. Itu karena sopir diketahui mengemudi mencapai kecepatan 120 km/jam, itu diketahui dari investigasi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas dengan menggunakan foto helikopter satelit,"katanya. Ia menjelaskan, sopir travel sopir tidak dapat mengendalikan laju mobil dengan baik, benturan keraspun terjadi yang mengakibatkan mobil begitu remuk. "Minibus travel menyenggol Grand Max nopol BA 1789 FK, namun nahas mobil travel juga menghantam truk yang sedang parkir di bahu jalan,"ungkapnya. Penyidik Polres Padangpariman koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengetahui apakah minibus tersebut layak jalan atau tidak. "Berdasarkan informasi sementara minibus travel BM 7522 DW, tidak ada izin trayek," ujar Tofik Ismail. Sebelumnya Dinas Perhubungan Sumbar menyatakan minibus travel BM 7522 DW, tidak ada izin trayek. Ada kemungkinan izin usaha angkutan bakal dicabut. Tabrakan maut terjadi pada Selasa (1/7) sekitar pukul 06.05 WIB di jalan lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di Guguk Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman. Peristiwa itu berawal minibus travel nopol BM 7522 DWdari arah Bukittinggi menuju Padang dalam kecepatan tinggi menyenggol Grand Max nopol BA 1789 FK. Minibus travel tersebut setelah menyenggol Granmax menabrak truk fuso sedang parkir di ruas jalan Padang-Bukittinggi, tepatnya di Guguk, Kayu Tanam. Minibus menabrak truk sedang parkir mengganti ban menyebabkan delapan orang penumpang meninggal dunia. Delapan nyawa tersebut yakni sopir travel bernama Ismail, 35, warga Lubuk Alung, Padangpariaman, dan tujuh penumpanganya yakni Edi Iswandi, 42, serta dua orang anaknya bernama Zaza, 11, Wawa, 8. Muhammad Ikbal, 20, warga Gunung Pangilun, Edo Bahari, 21, mahasiswa warga Jalan Jenderal Sudirman, Meiza Sartika, 22, dan Marza Yelita, 55, warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. (*/sun)
Polisi Segera Panggil Pemilik Travel Terkait Kecelakaan
