Logo Header Antaranews Sumbar

Pemprov Sumbar segera rampungkan dokumen R3P penanganan bencana alam

Rabu, 7 Januari 2026 17:35 WIB
Image Print
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Wakil Bupati M. Ihpan saat menyampaikan penanganan bencana alam di Simpang Empat, Rabu (7/1/2026). ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah provinsi Sumatera Barat siapkan segera merampungkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) untuk penanganan dampak bencana alam di berbagai daerah di provinsi itu.

"Dalam beberapa hari ini kita akan menggelar rapat bersama dengan kabupaten/kota yang terdampak bencana alam untuk menuntaskan R3P," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat Rabu.

Menurutnya dalam R3P itu nantinya akan memuat data kerusakan dan kerugian secara rinci, terukur, serta diklasifikasikan sesuai kategori yang telah ditetapkan.

"Di dokumen itu akan jelas terlihat kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten dalam penanganannya," ujarnya.

Jika R3P itu selesai, katanya, maka pihaknya akan mengusulkan kepemerintah pusat pertama, perlu disentralisasi anggaran agar seluruh pihak bergerak, mulai dari lembaga, provinsi sampai kabupaten.

Kedua, dalam penanganannya nanti masyarakat akan dilibatkan dengan pembentukan tim padat karya.

Ketiga, pihaknya akan konsen membenahi sungai yang ada dengan pengerukan sedimen dan normalisasi agar aliran air tidak melimpah kemana-mana.

"Termasuk di Pasaman Barat karena Pasaman Barat merupakan salah satu daerah terdampak bencana alam," katanya.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat Yulianto mengatakan pihaknya sangat mengharapkan dukungan pemerintah provinsi dan pusat dalam penanganan bencana alam.

Dari data yang sudah disiapkan maka diperoleh rekapitulasi rencana kebutuhan penanganan bencana alam berdasarkan kewenangan kepemilikan aset mencapai Rp765,10 miliar.

Dia merinci untuk kewenangan kabupaten sebesar Rp209,29 miliar, provinsi sebesar Rp372,94 miliar, kewenangan kementerian/lembaga sebesar Rp165, 84 miliar, kewenangan masyarakat desa atau nagari sebesar Rp17,02 juta.

Rekapitulasi kebutuhan itu mencakup kerusakan jalan, jembatan, irigasi, lahan pertanian, rumah, bendungan, lahan perkebunan dan lainnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026