Barantan Musnahkan 3,45 Ton Daging Babi Hutan
Selasa, 26 November 2013 14:26 WIB
Jakarta, (Antara) - Selama kurun waktu November 2013, Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Cilegon, Kementerian Pertanian, menahan dan memusnahkan daging babi hutan sebanyak 3,455 ton.
Kabag Hukum dan Humas Barantan, Eddy Purnomo di Jakarta, Selasa menyatakan, daging babi hutan tersebut berasal dari Pulau Sumatera yang dikirim menggunakan bis antar pulau antar propinsi.
Melalui keterangan tertulis, Eddy mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada 15 November 2013, daging ditemukan dalam bagasi bis P.O Laju Prima jurusan Jambi-Bandung sebanyak 1,384 ton.
Tangkapan kedua dilakukan pada 16 November 2013 di bus PO. Kramat Djati sebanyak 827 kg jurusan yang sama, sedang ketiga pada 22 November 2013 sebanyak 1,246 ton di bis P.O Danu Jaya.
"Penahanan daging babi hutan ini dikarenakan tidak disertai surat sanitasi produk hewan (Sanitary Certificate) dari daerah asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina baik di pelabuhan pengeluaran (Bakauheni) maupun pelabuhan Merak," katanya.
Menurut dia, disinyalir daging tersebut akan dikirim ke Jakarta, Bandung dan Tangerang untuk kemudian dioplos dengan daging ternak lain kemudian dijual di pasaran.
"Tingginya harga daging di pasaran membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan untuk memperjualbelikan daging babi hutan," katanya.
Sementara itu barang bukti berupa daging babi hutan tangkapan telah dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon pada 16 dan 25 November 2013.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar keseluruhan daging tersebut menggunakan alat incinerator, sementara supir bus yang ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS karantina pertanian.
"Upaya pemasukan secara ilegal ini selain tidak menjamin kualitas kesehatan dan keamanan pangannya, namun juga dikhawatirkan dilakukan pencampuran daging tersebut dengan jenis daging lainnya dan beredar di pasaran," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas karantina diketahui bahwa daging tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan harus segera dimusnahkan karena telah mengalami proses pembusukan.
Eddy menyatakan, hingga saat ini belum diketahui motif yang sebenarnya dari pemasukan daging tersebut ke pulau Jawa, mengingat para pemilik mengirimkan melalui jasa paket kiriman bus antar propinsi dan tidak dilengkapi dokumen yang jelas. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026
24 January 2026 11:24 WIB
Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras
26 December 2025 21:24 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB
Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 October 2025 17:15 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018