
Polda Sumbar musnahkan ratusan kilogram ganja siap edar

Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan ganja kering siap edar dengan berat mencapai 262 Kilogram pada Selasa (10/2).
"Ganja yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumbar," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Brijen Pol Solihin usai memimpin pemusnahan barang bukti.
Ia mengatakan ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, perwakilan pemerintah provinsi, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Kepabeanan dan Cukai, sejumlah awak media, dan lainnya.
Bersamaan dengan ganja tersebut, Polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya berupa sabu-sabu dengan berat mencapai 8 kilogram, serta puluhan butir ekstasi.
Solihin mengatakan pemusnahan barang bukti itu seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pihak akan bahaya narkoba yang masih terus mengintai, terutama generasi muda.
Barang bukti tersebut berasal dari 20 kasus yang telah diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar periode 1 Januari hingga 9 Februari 2026.
"Perlu diketahui bahwa saat ini Sumbar bukan lagi daerah perlintasan dari peredaran narkoba, tapi sudah menjadi tujuan peredaran (pasar)," katanya.
Solihin mengajak seluruh elemen masyarakat Sumbar agar menaruh perhatian besar terhadap permasalahan narkoba itu, dengan cara pro aktif melaporkan atau berkontribusi dalam upaya pencegahan.
Ia menegaskan Polda Sumbar tidak akan segan-segan menindak pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumbar, hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
"Hal itu sudah kami buktikan dengan berbagai kasus yang telah diungkap, bahkan di tengah situasi bencana tahun lalu pun kami tidak lengah dan melakukan penindakan," katanya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan dalam periode 1 Januari samapai sekarang pihaknya telah mengungkap 20 kasus, dengan pelaku lebih dari 20 orang.
Kini para pelaku telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani proses pidana, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau (2), 111 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian pasal 609 ayat (1) huruf a, dan atau ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar mengucapkan terimakasih atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga narkoba itu tidak sempat beredar ke tengah masyarakat.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
