
Satpol PP Damkar Agam musnahkan 721 minuman keras hasil operasi pekat

Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan 721 botol minum keras barang bukti hasil sitaan dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan sepanjang t2025 hingga Februari 2026.
Pemusnahan minum keras dilakukan bersama unsur Forkopimda Agam di Markas Komando (Mako) Satpol PP Damkar Agam, Senin (16/3).
"721 botol minum keras berbagai merek dan tuak kita musnahkan dengan cara dihancurkan," kata Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi di Lubuk Basung, Senin
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti minuman keras tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Damkar Agam.
"Barang bukti ini telah melalui proses pemeriksaan serta memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," katanya.
Ia menambahkan ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum-Tranmas) Satpol PP Damkar Agam dari berbagai lokasi di sejumlah kecamatan Agam.
Sebelumnya, Satpol PP Damkar Agam sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait, terutama Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam dan Pengadilan Negeri Agam.
Berdasarkan kesepakatan bersama, barang bukti pelanggaran penyakit masyarakat tersebut dimusnahkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 serta ketentuan hukum lainnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menekan peredaran minuman keras di wilayah Agam.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras karena selain melanggar peraturan daerah, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
