
Lapas Padang musnahkan ratusan ponsel ilegal hasil sitaan

Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan ratusan ponsel atau "handphone" ilegal hasil sitaan petugas dari kamar hunian Lapas setempat pada Jumat.
Kepala Lapas Padang Ronaldo Devinci Talesa di Padang menyebutkan jumlah ponsel yang dimusnahkan adalah 173 unit, hasil penindakan pegawai sejak 1 Januari 2025 sampai akhir April 2026.
"Barang yang dimusnahkan hari ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh petugas untuk mencegah adanya ponsel ilegal di dalam Lapas Padang," katanya.
Ia menerangkan pemusnahan barang sitaan itu dilakukan di halaman Lapas Padang dengan cara dibakar, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri.
Selain itu pihak Lapas Padang juga mengundang petugas dari Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.
Ronaldo yang baru resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Padang pada Rabu 23 April mengatakan temuan-temuan tersebut adalah catatan bagi dirinya untuk melakukan berbagai evaluasi.
"Sengaja kami musnahkan semuanya pada hari ini agar tidak ada lagi PR (Pekerjaan rumah), sehingga selanjutnya fokus pada strategi pencegahan dan pengawasan," jelasnya.
Ia mengatakan pengawasan harus diperketat agar upaya-upaya penyelundupan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban bisa dicegah, baik itu ponsel, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
Menurutnya dalam hal pengawasan, yang pertama dilakukan adalah menanamkan integritas kepada seluruh pegawai agar bekerja profesional dan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Apalagi pada pintu masuk Lapas Padang saat ini tidak memiliki alat pemindai (X-ray), sehingga pemeriksaan barang bawaan keluarga atau pengunjung hanya mengandalkan sistem manual.
"Namun demikian kami kita tetap berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang agar tidak masuk ke dalam Lapas, termasuk upaya penyelundupan narkoba," katanya.
Secara rutin ia juga mengingatkan kepada para petugas agar setiap pada janji kinerja yang telah dibuat antara masing-masing pegawai dengan pimpinan secara langsung.
"Setiap oknum petugas yang terlibat pasti ditindak sesuai aturan, bila perlu diberikan tindakan tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan," katanya.
Lapas Padang yang berlokasi di bibir Pantai Padang itu kini memiliki penghuni mencapai 730 orang, kondisi itu mengalami over kapasitas dari daya tampung ideal sekitar 400 orang.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
