Jakarta, (Antara) - LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menghendaki agar RUU yang pembahasannya bertele-tele dan melebihi batas waktu maksimal yang telah ditetapkan agar dapat segera ditarik oleh DPR. "Saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa. Sebenarnya, ujar Ronald, terdapat Pasal 141 Tata Tertib DPR yang mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama dua kali masa sidang, dan dapat diperpanjang paling lama satu kali masa sidang. Namun, lanjutnya, pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif karena dalam Tata Tertib DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total tiga masa sidang. Ia mengatakan, konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR RI No 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU yang menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan. "Peraturan DPR itu juga memberikan landasan untuk penarikan suatu RUU yang sedang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I," tuturnya. Ia mengingatkan, salah satu RUU yang kontroversial dan mendapat penolakan keras dari publik, dan bahkan dari berbagai pemangku kepentingan kunci adalah RUU Ormas yang juga sudah melampaui masa pembahasan dan waktu perpanjangan karena RUU tersebut sudah dibahas selama 1,5 tahun. Sebagaimana diberitakan, DPR RI menunda pengesahan RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan agar UU yang dihasilkan dapat lebih berkualitas. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, Pansus memutuskan menunda mengesahkan RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis. Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir sidang paripurna pada 12 April. Ronald juga memaparkan bahwa beberapa RUU lain yang telah melampaui batas waktu pembahasan adalah RUU Pendidikan Kedokteran dan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, yang judulnya diganti menjadi RUU Pencegahan Perusakan Hutan). (*/sun)