Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Daerah pemilihan di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditetapkan jadi tiga untuk pemilihan legislatif pada 2019 mendatang.

Ketetapan itu, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 266/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018.

Dapil tersebut, meliputi Pulau Sipora dapil 1 (Sipora Utara dan Sipora Selatan) Pagai dan Sikakap menjadi dapil II (Pagai Utara, Pagai Selatan, Sikakap) sedangkan pulau Siberut menjadi dapil III (Siberut Barat Daya, Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara dan Siberut Barat).

Mentawai yang dibagi menjadi tiga dapil tersebut persis dengan pembagian dapil pada Pileg periode 2009-2014. 

Sedangkan pada Pileg 2014-2019 Mentawai menjadi 4 dapil yakni dapil I (Siberut Barat, Siberut Utara), dapil II (Siberut Tengah, Siberut Selatan Siberut Barat Daya), dapil III (Sipora Utara dan Sipora Selatan), dan dapil IV (Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan).

Perubahan dapil tersebut juga telah dilalui dengan koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 telah dilaksanakan KPUD Mentawai bersama pengurus partai politik, di Aula Penginapan Jelita Kilometer 0, pada Jumat, 9 Februari 2018.

Hasil rapat tersebut membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan alokasi kursi untuk persiapan pemilihan legislatif pada April 2019.

Berbagai pendapat muncul dari pengurus partai politik menanggapi bahwa Mentawai yang saat ini menjadi tiga dapil meminta untuk kembali dirombak, juga ada yang sepakat Mentawai tetap menjadi empat dapil.

Dalam Rakor sebelumnya ada satu partai meminta yakni PDI Perjuangan meminta agar Kepulauan Mentawai menjadi tiga Dapil melalui Hendri Dori Satoko, dalam rakor tersebut ia meminta pulau Siberut dimana saat ini dua dapil dijadikan satu dapil.

"Saya mengusulkan Siberut yang saat ini dua dapil menjadi satu dapil saja, karena kalau pertarungannya tipis, dan usul Siberut satu dapil saja," kata Hendri Dori dalam rakor dikutip pada berita sebelumnya

Sementara itu partai lain mulai dari Golkar, PAN, Gerindra, Perindo, Hanura sepakat mendukung Kepulauan Mentawai tetap menjadi empat dapil.

Atas usulan tersebut kemudian disepakati dari hasil rapat koordinasi tersebut menjadi usulan ke KPU Republik Indonesia. Berikut usulan yang disepakati KPUD Mentawai, Panwas, Pemerintah dan Partai politik yang hadir terkait penataan dapil dan alokasi kursi.

Ada tiga opsi usulan pembagian dapil Pertama diusulkan Dapil I (Siberut Barat, Siberut Utara) 4 kursi, dapil II (Siberut Tengah, Siberut Selatan, Siberut Barat Daya) 5 kursi sementara dapil III 5 kursi dan dapil IV 6 kursi.

Kemudian usulan lain, dapil I (Siberut Barat Daya, Siberut Barat) menjadi 3 kursi, kemudian dapil II ( Siberut Tengah, Siberut Utara, Siberut Selatan) menjadi 6 kursi. Dapil III dan IV tetap.

Usulan ketiga, pulau Siberut diusulkan menjadi satu dapil dengan 9 kursi yakni (Siberut Barat, Siberut Utara, Siberut Tengah, Siberut Selatan, Siberut Barat Daya).

Usulan tersebut disepakati oleh KPU Mentawai, pemerintah, partai politik disaksikan oleh Panwaslih Mentawai pada waktu itu.

Upaya konfirmasi kepada Ketua KPU Mentawai, Laurensius Sarogdok melalui sambungan teleponnya hingga saat ini belum menjawab telepon Antara Sumbar. ***

Pewarta : P Sanene
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024