Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan pendapatan daerah di kota itu mencapai sebesar Rp653 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.

         "Target capaian tersebut didasari hasil evaluasi terhadap potensi penerimaan berdasarkan realisasi pendapatan pada 2016 serta proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima pada 2017," kata Wali Kota setempat Ali Yusuf saat menyampaikan nota keuangan Walikota Sawahlunto sebagai pengantar Ranperda tentang APBD Kota Sawahlunto tahun anggaran 2017, Senin.

         Secara umum, lanjutnya, besaran yang diusulkan tersebut sudah didasari oleh asumsi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dari tahun sebelumnya dan realisasinya bergantung pada daya dan upaya maksimal masing-masing SKPD pengelola pendapatan untuk mengintensifkan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai kewenangan mereka.

         "Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam RAPBD tahun 2017 itu masing-masing bersumber dari pos pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp62 miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp571 miliar lebih dan pos anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp19 miliar lebih," kata dia.

         Menurutnya, proyeksi turunan terhadap target pencapaian pendapatan asli daerah tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah yang direncanakan sebesar Rp4,9 miliar lebih, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp3,3 miliar lebih, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp12,1 miliar lebih dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp41,9 miliar lebih.

         Sementara untuk pos anggaran dana perimbangan, terdiri dari dana alokasi umum yang dianggarkan sebesar Rp400,9 miliar lebih, dana alokasi khusus sebesar Rp125,7 miliar lebih, dana bagi hasil pajak, bukan pajak dan sumber daya alam sebesar Rp26,1 miliar lebih serta dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 18,3 miliar lebih.

         Untuk pos anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi Sumbar dan pemerintah daerah lainnya diperkirakan mencapai jumlah total sebesar Rp19,5 miliar lebih dan pendapatan lainnya sebesar Rp34 juta.

         Terkait hambatan terhadap upaya pencapaian target tersebut, dia mengatakan terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi pihaknya, seperti belum optimalnya pemanfaatan aset daerah serta pengelolaan perusahaan daerah yang ada di kota itu.

         "Pencapaian juga dapat dipengaruhi oleh terlambatnya realisasi hak-hak pemerintah daerah yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus maupun dana bagi hasil pajak," ujarnya.

         Sementara itu, Wakil Ketua DPRD setempat, Weldison mengatakan target yang diusulkan pihak pemerintah eksekutif tersebut masih berpotensi mengalami perubahan.

         "Sesuai kewenangan lembaga legislatif, masing-masing fraksi akan memberikan pemandangan umum sebelum dilakukan pembahasan instensif oleh lintas komisi bersama pihak SKPD terkait," kata dia.

         Pihaknya memperkirakan, postur APBD 2017 bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada akhir November 2016 dan selanjutnya akan melewati proses evaluasi oleh gubernur Sumatera Barat sebelum dilaksanakan pada 2017. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024